Sidoarjo, Bhirawa. – Sekitar 500 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Rokok Lokal Indonesia (Perloki) menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bea Cukai (BC) Juanda, Jl Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (12/10) kemarin.
Massa aksi menuntut adanya kepastian aturan hukum yang jelas dan adil demi melindungi keberlangsungan usaha pedagang serta pengusaha rokok lokal. Meski massa memadati area depan kantor hingga menggunakan sepeda motor dan mobil, situasi di lokasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.
Dalam tuntutannya, Perloki mendesak pemerintah agar memberikan kepastian hukum terkait peredaran rokok local, serta mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan hukum secara langsung di lapangan. Hal ini dinilai penting agar usaha pedagang eceran diakui sebagai salah satu penggerak ekonomi rakyat di daerah.
Pihak BC Juanda menyambut baik dan menerima kedatangan para pendemo untuk berdialog. Namun, Bea Cukai menegaskan peredaran rokok tanpa pita cukai sah tetap merupakan bentuk pelanggaran UU.
Dari hasil perundingan antara perwakilan Perloki dan Bea Cukai, disepakati beberapa poin penting. Seperti Disepakati secara sementara tidak ada razia yang menyasar pedagang eceran rokok lokal di lapangan.
Mendorong skema transisi agar industri rokok skala rumahan (informal) bisa beralih ke jalur resmi. Pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai berkomitmen mempermudah pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) guna menekan peredaran rokok ilegal tanpa mematikan industri padat karya.
Kendati aspirasinya telah diterima oleh Bea Cukai, massa Perloki merasa perjuangan mereka belum usai. Mereka berencana menyertakan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.
Sebelum menyambangi Kantor BC Juanda di Sidoarjo, pada pagi harinya massa Perloki sempat mendatangi Kantor Gubernur Jatim dan Gedung Negara Grahadi di Surabaya untuk menyuarakan tuntutan yang sama. [kus.fen]



