29.4 C
Sidoarjo
Wednesday, October 14, 2026
spot_img

Kasus Ijazah Berlanjut

Tekad pasangan Prabowo-Gibran dua periode (berlanjut sampai Pilpres 2029), bisa jadi akan mengalami perubahan. Beberapa fraksi dari parpol koalisi Merah-Putih, sudah mulai mempertimbangkan hak angket berkait pertimbangan putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Fraksi-fraksi di luar koalisi juga sedang meng-komunikasi-kan penggunaan pembentukan Pansus hak Angket. Bisa berujung pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Walau syarat pemakzulan tidak mudah.

Tetapi pemakzulan Presiden (dan atau) Wakil Presiden, bukan ditabungkan. Bahkan diatur dalam konsitusi. Secara tekstual tercantum dalam UUD pasal 7A, dan pasal 7B (di dalamnya terdapat 7 ayat). Juga diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Khususnya dalam bentuk Hak Pengawasan, melalui Hak Interpelasi (diatur dalam pasal 195 hingga pasal 198). Bisa pula menggunakan Hak Angket (diatur dalam pasal 199 hingga pasal 209).

DPR juga memiliki hak yang lebih kuat untuk melengserkan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Yakni, Hak Menyatakan Pendapat, yang diatur UU MD3 dalam pasal 210 hingga pasal 215. Syarat utamanya, tercantum dalam pasal 210 ayat (2) disertai dokumen yang antara lain memuat paling sedikit memuat materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD, pada pasal 79 ayat (4) huruf c, dinyatakan, Hak Menyatakan Pendapat merupakan Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas “dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Berita Terkait :  Terima Surat Gubernur Jatim, Ahmad Baharudin Ditunjuk sebagai Plt Bupati Tulungagung

Prinsipnya, Presiden dan/atau Wakil Presiden RI bisa diberhentikan dalam masa jabatannya, ketika sedang aktif. Menjadi bukti bahwa pucuk pimpinan negara sekaligus pemerintahan, tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Melainkan wajib bertindak sesuai UUD pasal 4 ayat (1). Yakni, “memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Pem-berhenti-an Presiden dan Wakil Presiden, diatur secara tekstual dalam konstitusi.

Tercantum dalam UUD pasal 7A, dinyatakan, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Bahkan sebelum menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden, sudah ditentukan persyaratan, tercantum dalam UUD pasal 6 ayat (1). Yakni antara lain, seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah mengkhianati negara. Berbagai persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tercantum dalam pasal 169. Terdapat 20 persyaratan. Terutama kesehatan jasmani-ruhani, dan persyaratan administrasi.

Salahsatu persyaratan administrasi, diatur dalam pasal 169 huruf r, tentang ijazah. Yakni, “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, … atau sekolah lain yang sederajat.” Persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, menjadi polemik. Karena dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi, tidak ditemukan bukti ijazah (tanda tamat belajar) SMA sederajat.

Berita Terkait :  Kapolda Jatim Ajak PWI Rutinkan Pertemuan Nonformal

Gibran maju sebagai Cawapres pada Pilpres tahun 2024, “dipinang” oleh parpol Koalisi Indonesia Maju. Terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB, Gelora, dan Garuda). Saat ini fraksi parpol DPR-RI di luar Koalisi Indonesia Maju, sedang mempertimbangkan penggunaan Hak DPR. Cukup 25 anggota DPR dari dua Fraksi

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!