29.4 C
Sidoarjo
Wednesday, October 14, 2026
spot_img

Kejari Kabupaten Malang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans

Kab Malang, Bhirawa – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tujuh unit mobil ambulans Public Safety Center (PSC) 119, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022. Meski penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah memeriksa puluhan saksi, namun belum ada satupun yang dijadikan tersangka. Padahal nilai pengadaan mobil ambulans tersebut sebesar Rp8,4 miliar.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Fahmi telah memberikan keterangan kepada wartawan, bahwa penyidik saat ini masih fokus melengkapi alat bukti yang sah serta berkoordinasi dengan tim auditor untuk merampungkan penghitungan pasti kerugian keuangan negara. “Penetapan tersangka masih menunggu tuntasnya hasil audit dan konstruksi alat bukti yang sah.

“Tim penyidik Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sebanyak 32 hingga 35 orang saksi,” kata Ketua PWI Malang Raya Cahyono, Rabu (14/10/2026). 

Tidak hanya itu, dia menjelaskan, penyidik Kejari Kabupaten Malang, dari berita sebelumnya, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan sejumlah ahli, meliputi ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta ahli keuangan  negara. Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Kabupaten Malang dan menyita setidaknya 50 bundel dokumen penting yang diangkut menggunakan dua koper sebagai barang bukti.

“Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, saat Dinkes Kabupaten Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,4 miliar, yang awalnya direncanakan untuk pengadaan 8 unit mobil ambulans jenis Toyota Hiace,” terang Cahyono. 

Berita Terkait :  Proses Seleksi Bermasalah, Komisi I DPRD Gresik Minta Seleksi Ulang

Namun, dia melanjutkan, dalam pelaksanaannya, ada pihak terkait yang diduga mengubah pengadaan ambulans diganti merek menjadi Hyundai Staria melalui mekanisme e-katalog dengan alasan stok unit Toyota Hiace sedang kosong. Sedangkan perubahan merk kendaraan tersebut disinyalir dilakukan tanpa disertai dokumen peralihan merek yang sah kepada pihak Inspektorat. Sehingga dengan harga satuan Hyundai Staria yang lebih tinggi, maka alokasi anggaran menjadi Rp8 ,4 miliar, akhirnya hanya mampu memboyong tujuh unit ambulans, yang berkurang satu unit dari rencana awal.

“Meski masih dalam proses hukum, ketujuh unit ambulans tersebut saat ini terlihat tetap beroperasi melayani kebutuhan medis masyarakat di sejumlah puskesmas di wilayah Kabupaten Malang,” tutur Cahyono.

 Menanggapi proses hukum yang berjalan, Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg  Wiyanto Wijoyo membantah, bahwa pengadaan tujuh unit ambulans PSC 119 merek Hyundai Staria tidak ada praktik korupsi maupun kerugian negara dalam proyek pengadaan sarana kesehatan tersebut.

“Seluruh proses transaksi pembayaran pengadaan ambulans telah diselesaikan secara langsung sesuai dengan kuitansi resmi, serta tidak ada sisa alokasi anggaran yang disalahgunakan atau diambil untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!