Surabaya, Bhirawa – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera memberikan kepastian hukum terkait status Rektor UINSA serta menetapkan rektor definitif periode 2026-2030.
Desakan tersebut disertai delapan tuntutan yang berkaitan dengan kepemimpinan, tata kelola kampus, biaya pendidikan hingga fasilitas kemahasiswaan, Rabu (23/9).
Wakil PresBEM UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, mengatakan mahasiswa meminta bukti administratif yang sah apabila benar Rektor UINSA telah mengundurkan diri. “Kalau memang benar rektor telah memutuskan untuk mengundurkan diri, yang kami inginkan adalah bukti normatif bahwa beliau telah mengundurkan diri sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Bukan melalui berita atau pernyataan lisan, tetapi bukti administrasi yang sah,” ujarnya.
Lanjut Fadlurrakhman menjelaskan bahwa kepastian tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan keberlangsungan tata kelola akademik, termasuk keabsahan administrasi bagi mahasiswa dan lulusan. Mahasiswa juga menyoroti penggunaan pejabat pelaksana tugas (Plt) di lingkungan kampus, termasuk dalam penandatanganan dokumen akademik.
“Yang menjadi keresahan mahasiswa adalah ijazah yang ditandatangani oleh Plt Rektor maupun Plt Dekan. Kami ingin rektor definitif yang terpilih secara sah sehingga UINSA kembali kondusif,” tegasnya.
Fadlurrakhman menyampaikan delapan tuntutan, Pertama, mendesak Rektor UINSA Akhmad Muzakki mengundurkan diri atau diberhentikan, Kedua menghentikan segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan civitas akademika, Ketiga mahasiswa meminta perbaikan sistem penetapan, peninjauan serta mekanisme banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) agar lebih adil dan transparan.
Keempat menuntaskan pemenuhan hak mahasiswa baru, termasuk fasilitas dan atribut akademik, Kelima, mengevaluasi tata kelola sarana dan prasarana organisasi kemahasiswaan, Keenam membuka informasi publik terkait anggaran dan kebijakan kelembagaan, Ketujuh menyesuaikan kuota penerimaan mahasiswa baru dengan kapasitas daya tampung dan rasio dosen Kedelapan, mengevaluasi hingga mencabut kebijakan jam malam di lingkungan kampus.
Sementara itu, Ketua DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UINSA, Syekh Panjalu Damar Panulung, menambahkan kebijakan jam malam perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kebutuhan akademik dan kegiatan mahasiswa, sekaligus memastikan aspek keamanan kampus telah terpenuhi.
“Kondisi di lapangan masih minim penerangan dan terdapat sejumlah blind spot pada kamera pengawas (CCTV). Aspek keselamatan harus dipenuhi terlebih dahulu sebagai bahan evaluasi sebelum kebijakan jam malam diterapkan,” jelasnya.
Selain delapan tuntutan tersebut, Damar mengukapkan mahasiswa juga mengusulkan skema keringanan UKT berdasarkan tahapan akademik, keringanan 100 persen diusulkan bagi mahasiswa yang menunggu pelaksanaan yudisium, 50 persen bagi mahasiswa yang telah terdaftar atau terjadwal ujian munaqasyah, dan 30 persen bagi mahasiswa yang telah terjadwal ujian hasil.
Selanjutnya, keringanan 25 persen diusulkan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian proposal tanpa memiliki mata kuliah tertinggal, serta 20 persen bagi mahasiswa yang belum menjalani ujian proposal namun tidak memiliki tanggungan mata kuliah.
Damar menceritakan bahwa mahasiswa memberikan tenggat waktu penyelesaian tuntutan paling lambat 30 hari sejak rektor periode 2026-2030 ditetapkan, juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur advokasi dan dialog dengan pihak kampus maupun Kemenag. [ren.wwn]

