31 C
Sidoarjo
Thursday, September 17, 2026
spot_img

Sebar 19 Paket Sabu di Kebomas, 3 Pengedar Diringkus Polisi

Gresik, Bhirawa — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas. Tiga orang diamankan, dua di antaranya berstatus residivis. Polisi menyita total 19 paket sabu dengan berat bruto mencapai 19,82 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan hotline “Lapor Cak Rama”, yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Kelurahan Kedanyang.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menyampaikan penindakan dilakukan bertahap. Pertama, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan MI (36) di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro. Dari tersangka ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,34 gram beserta satu ponsel.

MI mengaku memperoleh barang dari MR (41). Berbekal informasi tersebut, Rabu (16/9/2026) pukul 06.00 WIB, polisi menangkap MR di kediamannya di Jalan Veteran, Kelurahan Singosari. Di lokasi ditemukan 19 paket sabu dengan berat bruto 17,74 gram. Selain itu disita pula sekop plastik, timbangan elektrik, plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, serta ponsel. MR mengaku barang berasal dari seseorang di Madura; polisi masih menelusuri jejak pemasok.

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada SG (53), yang diduga membeli langsung dari MI. Sekitar pukul 08.30 WIB, SG diamankan di depan apotek Jalan Diponegoro. Ditemukan sabu seberat 0,74 gram dan satu ponsel.

Berita Terkait :  Gerak Cepat Polsek Gresik Kota,  Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Dari ketiga tersangka, MI dan SG tercatat sebagai residivis. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana yang lebih berat. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!