Aksikejahatanagrariaatau yang lebih dikenal sebagai praktik mafia tanah tampaknya masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat di Jawa Timur. Meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum berulang kali menggaungkan komitmen pemberantasan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jaringan mafia ini masih merajalela, bergerak senyap, namun dampaknya luar biasa destruktif bagi para korban.
Modus operandi yang mereka gunakan semakin canggih dan sistematis. Mulai dari pemalsuan dokumen otentik, memanipulasi warkah tanah di tingkat desa, gugatan rekayasa di pengadilan, hingga pemanfaatan oknum internal institusi terkait yang memuluskan penerbitan sertifikat ganda. Seringkali, korban baru menyadari tanahnya beralih kepemilikan saat lahan mereka tiba-tiba dieksekusi atau dipagari oleh pihak lain. Lebih tragis lagi, mayoritas korban adalah warga kecil, petani, atau lansia yang tidak memiliki akses hukum memadai untuk mempertahankan hak-hak mereka.
JawaTimur, sebagaisalah satu provinsi dengan nilai ekonomi dan perkembangan infrastruktur yang sangat pesat, menjadi ladang basah bagi para spekulan dan mafia tanah. Konflik agraria yang melibatkan jaringan ini tersebar di berbagai daerah, mulai dari wilayah urban seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, hingga wilayah pesisir dan perkebunan. Keberadaan mereka tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial dan psikologis, tetapi juga merusak iklim investasi serta meruntuhkan kewibawaan hukum negara.
Kita mengapresiasi pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah, namun masyarakat membutuhkan hasil yang lebih radikal dan menyentuh akar persoalan, bukan sekadar penangkapan aktor lapangan atau sekadar seremoni serah terima sertifikat. Mengapa praktik ini terus berulang? Jawabannya terletak pada lemahnya pengawasan internal, minimnya transparansi digitalisasi warkah tanah purba di desa-desa, serta belum adanya efek jera yang maksimal bagi para aktor intelektual, termasuk oknum pejabat publik yang terlibat di dalamnya.
Melaluisuratpembacaini, saya mewakili suara masyarakat yang gelisah, mendesak Kapolda Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, serta Kejaksaan Tinggi untuk memperkuat sinergi tanpa pandang bulu. Bersihkan institusi dari oknum ‘pagar makan tanaman’. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke hadapan modal dan relasi kuasa para mafia. Reformasi birokrasi pertanahan harus dikebut secara transparan agar ruang gerak mafia tanah benar-benar mati total demi keadilan sosialbagiseluruhrakyat.
Suryo Jatmiko
Warga Jawa Timur/Peduli Keadilan Agraria

