28 C
Sidoarjo
Wednesday, September 23, 2026
spot_img

Beras SPHP Disetop dan Pasokan Mandek SBW Malang Bersurat ke Dekopinwil

Kota Malang, Bhirawa. – Penghentian mendadak distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta karut-marutnya rantai pasok sembako kian menjepit gerai koperasi konsumen di Jawa Timur. Jika persoalan ini dibiarkan berlarut, ribuan pelaku usaha mikro yang menjadi anggota koperasi terancam gulung tikar.

Keluhan tersebut disuarakan langsung oleh Ketua Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. Ia mengungkapkan, kebijakan penghentian pasokan beras SPHP dari Bulog yang terjadi secara tiba-tiba sangat memukul pengurus dan para anggota koperasi.

“Hari ini kami menerima pengumuman bahwa beras SPHP disetop sementara waktu dan tidak boleh kulakan lagi. Padahal, anggota kami mayoritas adalah pelaku usaha kecil, seperti pedagang nasi hingga katering rumahan. Mereka sangat mengandalkan beras SPHP dicampur beras premium untuk menekan biaya produksi. Kalau disetop mendadak, usaha mereka jelas terancam,” tegas Sri Untari.

Merespons persoalan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur serta instansi terkait, namun belum diperoleh kepastian regulasi terkait kelanjutan pasokan beras murah tersebut.

Persoalan kian pelik lantaran stok beras komersial di gerai koperasi juga mengalami kekosongan. Sri Untari membeberkan bahwa para pemasok (supplier) besar enggan mengirimkan pasokan beras ke koperasi akibat disparitas tajam antara harga modal kulakan dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah.

Berita Terkait :  Inayah Wahid: Gus Dur Membela yang Lemah dan Terpinggirkan

“Harga kulakan dari pemasok sudah menyentuh Rp79.500, tetapi koperasi diharuskan menjual sesuai HET sebesar Rp74.500. Lantas siapa yang menanggung selisih subsidi tersebut? Pemasok juga takut terkena sidak jika menjual di atas HET, sehingga mereka memilih menghentikan pengiriman. Akibatnya etalase beras kami kosong melompong,” terangnya.

Beban koperasi makin bertambah menyusul adanya pemberitahuan dari pemasok besar bahwa pasokan produk non-beras-seperti produk kebutuhan rumah tangga (home care) hingga aneka makanan kemasan-juga terancam tidak dikirim mulai bulan depan. Koperasi disyaratkan harus menginduk pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sri Untari menilai aturan kewajiban menginduk tersebut sangat tidak realistis dan berpotensi mematikan koperasi yang sudah mapan melayani anggotanya. “KDMP di lapangan belum siap dan belum berjalan optimal, mengapa koperasi yang sudah beroperasi puluhan tahun justru dipaksa menginduk? Anggota koperasi ini juga bagian dari rakyat kecil yang butuh kepastian usaha,” imbuhnya.

Menyikapi kebuntuan regulasi pangan dan rantai pasok ini, Sri Untari menegaskan pihaknya telah melapor dan berkoordinasi dengan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Timur. Langkah konsolidasi bersama koperasi konsumen se-Jatim segera ditempuh untuk membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.

“Kami sudah melapor ke Dekopinwil Jatim dan diminta menyiapkan surat resmi. Surat tersebut akan menjadi landasan untuk mengundang seluruh koperasi konsumen se-Jawa Timur guna menyusun rekomendasi bersama, yang nantinya akan kami sampaikan langsung kepada Menteri Perdagangan serta Menteri Koperasi agar tata niaga pangan segera dievaluasi,” pungkasnya.[mut.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!