32 C
Sidoarjo
Tuesday, September 22, 2026
spot_img

Kendaraan Listrik Diangkut Lewat Laut, Komisi VII DPR RI Desak Standar Keselamatan Diperjelas

DPR RI Jakarta, Bhirawa. – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Komisi VII DPR RI bersama Periklindo, Aismoli, dan AEML yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). 

DPR RI Jakarta, Bhirawa. – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyoroti persoalan keselamatan transportasi laut dalam pengangkutan kendaraan listrik. Mengingat pengalamannya sebagai penasihat sekaligus pelaku di sektor transportasi laut, BHS mencatat bahwa para pengusaha pelayaran masih mengkhawatirkan aspek mitigasi risiko kebakaran. 

BHS mencontohkan, kebijakan di Filipina yang sempat melarang kendaraan listrik naik ke kapal ferry akibat beberapa insiden kebakaran. Hal tersebut disampaikan BHS dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI bersama Periklindo, Aismoli, dan AEML yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). 

“Karena kami juga sebagai penasehat beberapa asosiasi di transportasi laut dan saya juga sebagai pelaku daripada transportasi laut sampai sekarang ini kita masih belum bisa mengetahui secara pasti bagaimana pencegahannya supaya kendaraan-kendaraan listrik ini bisa menggunakan transportasi laut? Itu yang diinginkan juga oleh pengusaha-pengusaha transportasi laut sebenarnya,” ujar BHS. 

Oleh karena itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mendesak adanya penjelasan komprehensif terkait standar keselamatan infrastruktur pelabuhan dan moda transportasi laut untuk mencegah potensi kecelakaan seiring masifnya pertumbuhan kendaraan listrik.

Berita Terkait :  Penasihat DWP Kemensos Fatma Saifullah Yusuf Salurkan Bantuan Sembako

Terkait penggunaan harian, BHS mendukung arahan agar sepeda motor listrik dapat semakin memasyarakat dan digunakan secara luas di perkotaan, seperti yang telah diterapkan di Hanoi, Vietnam. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak bersifat pemaksaan namun harus menghadirkan insentif nyata serta sosialisasi yang masif agar masyarakat beralih secara sukarela.

BHS menyoroti pentingnya percepatan Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya terkait fasilitas dan tarif pengisian daya (charging). Ia menegaskan bahwa karena pengisian daya kendaraan listrik kini telah menjadi kebutuhan publik, pemerintah wajib hadir untuk meregulasi tarif secara ketat dan adil.

“Pemerintah harus sudah bisa meregulasi tarif untuk charging agar harganya tidak sembarangan dan sesuai perhitungan yang benar, sehingga masyarakat tidak menemui kesulitan dalam mengeluarkan biaya operasional,” pungkas BHS. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!