Oleh :
Nur Kamilia
Dosen Hukum IAI Nurul Huda Situbondo
Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset kembali menjadi episentrum perdebatan hukum dan politik nasional yang paling menyedot perhatian publik. Setelah bertahun-tahun mandek dalam ketidakpastian legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah akhirnya menetapkan tenggat waktu formal. Mereka berkomitmen untuk membawa rancangan regulasi krusial ini ke dalam rapat paripurna pengesahan paling lambat pada pertengahan Desember 2026. Langkah akselerasi ini memicu gelombang optimisme sekaligus kecurigaan yang mendalam di tengah masyarakat.
Di satu sisi, undang-undang ini digadang-gadang sebagai senjata pamungkas paling radikal untuk memiskinkan para koruptor dan mengembalikan kerugian finansial negara secara signifikan. Namun di sisi lain, proses pembahasan yang terkesan terburu-buru menimbulkan kekhawatiran besar mengenai kualitas substansi yang dihasilkan. Publik kini bertanya-tanya apakah percepatan ini merupakan wujud nyata dari kemauan politik yang bersih, atau justru sebuah siasat untuk melahirkan produk hukum setengah hati yang tumpul di bawah kendali elite kekuasaan.
Retorika Target Desember dan Misteri Draf yang Terkunci
Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus mengejar sisa waktu sidangnya yang sangat terbatas demi memenuhi target ketuk palu akhir tahun. Meskipun parlemen mengklaim telah menyelenggarakan puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum bersama para pakar hukum, akademisi, dan organisasi non-pemerintah, sebuah anomali besar tetap menganga. Hingga detik ini, draf resmi dari naskah akademik maupun Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dari RUU Perampasan Aset tersebut masih belum dibuka secara transparan kepada publik luas.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai koalisi masyarakat sipil yang menilai parlemen sedang melakukan praktik legislasi di dalam ruang gelap. Menutup akses draf undang-undang dari penilaian publik tidak hanya mencederai prinsip partisipasi bermakna yang diamanatkan konstitusi, tetapi juga memperbesar potensi masuknya pasal-pasal penyelundupan. Tanpa adanya keterbukaan, publik tidak dapat memverifikasi apakah regulasi yang sedang digodok benar-benar memuat instrumen progresif seperti perampasan kekayaan yang tidak wajar atau illicit enrichment. Jangan sampai ambisi mengejar formalitas target tanggal kelulusan regulasi justru mengorbankan hak fundamental warga negara untuk ikut menguji rasionalitas ruang lingkup hukum yang akan mengikat mereka.
Antara Penegakan Keadilan dan Ketakutan terhadap Kesewenang-wenangan
Titik krusial yang menjadi batu sandungan utama dalam perumusan RUU Perampasan Aset ini adalah perdebatan sengit mengenai adopsi konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Konsep ini memungkinkan negara untuk langsung menyita kekayaan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang tanpa harus menunggu vonis bersalah terhadap diri sang pelaku di pengadilan pidana. Instrumen ini sangat efektif untuk mengejar aset kejahatan yang pemiliknya telah meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau memanipulasi hukum secara sistemik. Namun, penerapan mekanisme progresif ini langsung memantik benturan perspektif yang tajam di internal parlemen.
Sejumlah legislator menyuarakan kekhawatiran bahwa kewenangan yang terlalu absolut ini dapat disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum menjadi alat represi politik atau kesewenang-wenangan. Kekhawatiran ini tentu memiliki dasar historis yang valid mengingat integritas institusi penegakan hukum domestik yang masih kerap didera skandal penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, tantangan terbesar dalam sisa waktu pembahasan ini adalah merumuskan pagar pembatas hukum acara yang luar biasa ketat. Harus ada kontrol pengadilan yang absolut untuk menguji keabsahan setiap tindakan penyitaan agar hak kepemilikan pihak ketiga yang beriktikad baik tetap terlindungi secara adil sesuai koridor hak asasi manusia.
Mengakhiri Ego Sektoral demi Pengelolaan Aset yang Kredibel
Polemik mengenai RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada urusan bagaimana cara menyita, melainkan juga mencakup persoalan krusial tentang siapa yang berhak mengelola harta rampasan tersebut. Saat ini, kewenangan penelusuran dan pemulihan aset tersebar di berbagai lembaga, mulai dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ego sektoral antar-lembaga penegak hukum ini kerap kali memicu tumpang tindih yurisdiksi dan inefisiensi dalam tata kelola barang sitaan.
Soal mengatasi kebuntuan tersebut, desakan untuk membentuk sebuah lembaga independen khusus pengelola aset negara yang terpisah dari fungsi penyidikan dan penuntutan semakin menguat. Lembaga ini nantinya harus bekerja secara profesional dan transparan agar nilai ekonomis dari aset yang dirampas tidak menyusut atau bahkan menguap selama proses hukum berjalan. Kehadiran undang-undang perampasan aset yang paripurna pada akhirnya akan menjadi indikator paling objektif untuk mengukur keseriusan rezim pemerintahan saat ini dalam melakukan reformasi hukum struktural. DPR dan pemerintah harus membuktikan bahwa komitmen penuntasan undang-undang ini bukan sekadar alat tawar politik sesaat, melainkan sebuah warisan bersejarah yang akan membebaskan fiskal negara dari cengkeraman kejahatan kerah putih untuk selamanya.
———- *** ————

