Pemprov Jatim, Bhirawa – Penertiban pemanfaatan lahan di kawasan sempadan Afvour Ngrayung, Kota Mojokerto, memasuki tahapan lebih lanjut. Empat pengguna lahan di kawasan tersebut menerima Surat Peringatan (SP) III sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya diberikan SP II.
Pemberian SP III dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (23/9/2026) di kawasan Afvour Ngrayung, Jalan Raya Meri, Kota Mojokerto. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penataan pemanfaatan lahan di sekitar saluran air yang berada dalam kewenangan pengelolaan sumber daya air.
Koordinator Humas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, mengatakan pemberian SP III merupakan tahapan lanjutan setelah peringatan sebelumnya disampaikan kepada para pengguna lahan.
“Pemberian SP III ini merupakan tindak lanjut dari SP II yang telah disampaikan sebelumnya. Seluruh surat peringatan kami sampaikan langsung kepada pengguna lahan sebagai bagian dari tahapan penertiban sempadan Afvour Ngrayung,” ujar Ari usai kegiatan kepada Bhirawa.
Berdasarkan laporan kegiatan, SP II sebelumnya telah diberikan pada 16 September 2026. Setelah tahapan tersebut, petugas kembali mendatangi lokasi untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat pengguna lahan menerima SP III secara langsung. Selain itu, terdapat satu bangunan milik Cafe Summer Beach yang telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik atau pengguna lahan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam proses penertiban. Dengan adanya pembongkaran mandiri, proses pengosongan lahan dapat dilakukan secara bertahap sebelum memasuki tahapan penertiban berikutnya.
Ari menjelaskan, pendekatan yang dilakukan pemerintah tetap mengedepankan pemberian kesempatan kepada pengguna lahan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami menyampaikan kepada para pengguna lahan agar dapat melaksanakan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan langkah pengosongan berikutnya. Ini menjadi bagian dari tahapan penertiban yang dilakukan secara terukur dan terkoordinasi,” katanya.
Pemberian SP III bukan menjadi akhir dari rangkaian penertiban. Berdasarkan hasil kegiatan, setelah tahapan tersebut selesai, pemerintah akan mempersiapkan Surat Pengosongan bagi pengguna lahan yang menjadi sasaran penertiban.
Rencana tersebut juga akan dibahas lebih lanjut melalui rapat koordinasi yang melibatkan unsur terkait.
Ari mengatakan koordinasi diperlukan agar setiap tahapan penertiban memiliki kejelasan, baik dari sisi teknis maupun pelaksanaan di lapangan.
“Setelah pelaksanaan SP III ini, tahapan selanjutnya adalah persiapan Surat Pengosongan dan koordinasi lanjutan. Untuk langkah berikutnya, akan dilakukan pembahasan bersama instansi terkait agar proses penertiban dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dengan demikian, proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui sejumlah tahapan pemberitahuan dan peringatan kepada pengguna lahan.
Pemberian SP III di Afvour Ngrayung melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan aparat kewilayahan. Tim yang hadir terdiri atas Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota Mojokerto, Koramil Magersari, Polsek Magersari, Kecamatan Kranggan, serta Kelurahan Meri.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa proses penertiban membutuhkan koordinasi antara unsur teknis pengelola sumber daya air, penegak peraturan daerah, aparat keamanan, dan pemerintah kewilayahan.
Menurut Ari, sinergi tersebut diperlukan agar tahapan penertiban di lapangan dapat berlangsung secara tertib.
“Kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi antara DPU SDA Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota Mojokerto, unsur kewilayahan, serta pihak pengguna lahan. Koordinasi ini penting untuk memastikan setiap tahapan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Afvour Ngrayung menjadi bagian dari sistem saluran air yang perlu dijaga fungsi dan ruang sempadannya. Karena itu, penertiban pemanfaatan lahan di kawasan tersebut diarahkan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Setelah pemberian SP III kepada empat pengguna lahan, pemerintah menyiapkan tahapan berikutnya berupa Surat Pengosongan dan koordinasi lanjutan.
Para pengguna lahan juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tahapan pengosongan dilaksanakan.
“Prinsipnya, proses ini merupakan bagian dari penataan pemanfaatan lahan di sempadan Afvour Ngrayung. Kami berharap pengguna lahan dapat mengikuti tahapan yang telah disampaikan sehingga proses penertiban dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan,” tutur Ari.
Pemberian SP III pada akhirnya bukan sekadar penyampaian surat peringatan. Langkah tersebut menjadi penanda bahwa penataan kawasan sempadan Afvour Ngrayung telah bergerak menuju tahapan berikutnya: pengosongan dan penertiban pemanfaatan lahan.
Satu bangunan telah dibongkar secara mandiri. Empat pengguna lahan telah menerima SP III. Berikutnya, pemerintah akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan dalam proses penertiban kawasan tersebut. [aya.kt]

