28 C
Sidoarjo
Wednesday, October 14, 2026
spot_img

DPRD Kabupaten Mojokerto Aklamasi Setujui Pencabutan Empat Perda

DPRD Kabupaten Mojokerto, Bhirawa. – DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar Rapat Paripurna di bulan Oktober 2026 ini, kali ini dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir dan Persetujuan Bersama Pencabutan Terhadap empat Perda Kabupaten Mojokerto. Bertempat di Graha Wihcesa kantor DPRD setempat, Selasa (13/10/2026).

Ke empat Perda yang dianggap sudah tidak relevan lagi diterapkan di Kabupaten Mojokerto, yakni Perda LKD. Perda LKK. Perda Penyusunan Perdes dan Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Hadir dalam kesempatan ini Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Wakil Bupati Moch. Rizal Octavian, para unsur Forkopimda, OPD.serta organisasi kemasyarakatan.

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, menekankan pentingnya langkah deregulasi ini untuk menata kembali tatanan hukum daerah agar lebih efektif, tepat, dan responsif, sekaligus memangkas potensi regulasi berlebihan (hyper-regulation).

“Semangat yang tinggi dalam menerbitkan regulasi sering kali memicu fenomena regulasi yang berlebihan. Banyaknya peraturan daerah yang kurang relevan tidak jarang justru menimbulkan tumpang tindih pengaturan, berpotensi memicu ketidakpastian hukum dalam tatanan implementasi di lapangan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menjabarkan jika langkah deregulasi melalui pencabutan perda yang sudah tidak relevan menjadi bagian penting dalam upaya penataan regulasi di Kabupaten Mojokerto.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap peraturan yang berlaku tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan zaman, serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Berita Terkait :  Kepala BPOM Sebut Produk Riset Seyogyanya Bisa Dikomersialkan

Dengan mengevaluasi dan mencabut regulasi yang tidak lagi efektif, diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola pemerintahan, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Oleh karena itu, langkah deregulasi melalui pencabutan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan menjadi sebuah langkah yang sangat krusial. Upaya ini dilakukan demi menata kembali aspek hukum di Kabupaten Mojokerto agar lebih tepat, efektif, dan responsif,” terangnya.

Diakhir sambutan, Bupati menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

Baginya overlapping regulasi, kondisi di mana dua atau lebih peraturan perundang-undangan mengatur objek atau kewenangan yang sama, merupakan hal yang sudah harus dihindari agar upaya penegakan hukum dan regulasi yang adil bisa terwujud dengan optimal.

“Selain karena materi muatannya yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan riil masyarakat saat ini, langkah penataan ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk memangkas overlapping regulasi. Demikian, kepastian hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan secara maksimal bagi masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan terkait,” tegas Bupati.

Adapun keputusan pencabutan 4 Perda ini disampaikan oleh seluruh sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto (PKB, Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN) secara resmi menyatakan menyetujui pencabutan empat Perda tersebut, yakni Perda LKD, Perda LKK, Perda Penyusunan Perdes, dan Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Berita Terkait :  Permudah Akses Rakyat, Koramil 0823-10/Arjasa Dukung  Pelebaran Jalan Desa

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Mojokerto dan Pimpinan DPRD. Selain pengesahan empat Raperda pencabutan, rapat paripurna dilanjutkan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan untuk diajukan fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Acara ini turut dihadiri jajaran DPRD serta 50 tamu undangan dari unsur Forkopimda dan instansi terkait. [adv.min]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!