28 C
Sidoarjo
Wednesday, October 14, 2026
spot_img

Bupati Madiun Tegaskan Dibutuhkan Sistem Pengelolaan Sampah Konsisten dari Hulu Sampai Hilir

Pemkab Madiun, Bhirawa. – Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan.

Menurutnya, pengelolaan sampah bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Komitmen tersebut terus diperkuat melalui berbagai gerakan, di antaranya Selamat ASRI, #SeGoRoLamPaH, KALIBER, gerakan Pilah dari Rumah, serta Gerakan Selasa dan Jumat Bersih, sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 11 Tahun 2026.

“Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah. Sampah dipisahkan menjadi sampah organik, sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis, dan sampah residu.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dapat disalurkan melalui bank sampah atau mitra daur ulang,” ujar Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, SH MAk pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Kelola Persampahan Hulu-Hilir Terintegrasi dan Berkelanjutan dalam rangka mendukung Penilaian Adipura Tahun 2026, di Caruban, Selasa (13/10/2026).

Untuk itu, Bupati Madiun meminta seluruh OPD, kecamatan, desa dan kelurahan, serta pengelola fasilitas persampahan prioritas untuk menetapkan penanggung jawab yang jelas.

Dirinya menegaskan, pengelolaan sampah harus menjadi agenda bersama yang dilaksanakan secara terkoordinasi, baik lintas perangkat daerah maupun lintas wilayah.

“Adipura bukan hanya tentang kebersihan yang terlihat saat penilaian, tetapi tentang sistem pengelolaan sampah yang berjalan secara konsisten dari hulu sampai hilir. Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan kerja sama, kedisiplinan, data yang akurat, dan evaluasi berkelanjutan,” ungkapnya.

Berita Terkait :  BPBD Jatim Evakuasi dan Serahkan Bantuan Banjir Waru Sidoarjo

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun, Zahrowi, menambahkan mekanisme penilaian Adipura saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut menuntut pemerintah daerah untuk semakin konsisten dalam menjaga kebersihan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.

Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme penilaian Adipura yang mulai diterapkan sejak 2025, daerah dituntut memenuhi persyaratan yang lebih ketat, termasuk ketentuan perolehan Adipura selama 10 kali berturut-turut.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen, konsistensi, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan di Kab. Madiun.

Pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Kelola Persampahan Hulu-Hilir ini, dihadiri Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto dan jajaran OPD, Camat se-Kab. Madiun, pelaku usaha, pimpinan pondok pesantren, kepala desa/lurah, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pengelola bank sampah. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!