Kota Batu, Bhirawa.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batu lebih mengoptimalkan edukasi aturan adopsi anak kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat memahamai prosedur yang benar dalam memungut anak yang sah secara hukum. Edukasi ini menjadi urgent atau penting untuk dilakukan menyusul telah terbongkarnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini pelakuknya telah diamankan polisi.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pada dasarnya adopsi anak adalah suatu hal yang baik. Dan proses dan prosedur adopsi anak juga memiliki aturan yang jelas. ”Adopsi adalah hal baik, namun harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan ketentuan agar tidak sampai terjadi pelanggaran hukum,” ujar Danang, Sabtu (4/1).
Danang menjelaskan, ada beberapa regulasi yang mengatur tentang adopsi anak. Antara lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Secara umum, proses adopsi dimulai dengan pengajuan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Dinas Sosial akan melakukan kajian terhadap calon orang tua adopsi, baik dari segi finansial maupun kesiapan mental. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Dinas Sosial akan mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan.
Menanggangi hal ini, Plt Kepala Dinas Sosial Batu, MD Furkon menyatakan, Dinas Sosial siap membantu masyarakat yang ingin mengadopsi anak. Karena itu jika ada warga yang berminat untuk mengadopsi anak agar tidak ragu mengurus perijinan atau meminta pengarahan dari Dinsos. ”Proses adopsi tidak sulit dan tidak dipungut biaya, kecuali biaya persidangan di pengadilan yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.
Diketahui, di awal tahun 2025 ini, Polres Batu telah berhasil mengungkap TPPO berupa penjualan bayi. Dikatakan Danang bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Masyarakat. Dikatakan bahwa ada seorang wanita berinisial (DFS) yang memiliki seorang bayi laki-laki meski diketahui bahwa ia sebelumnya tidak pernah hamil.
Adapun penyelidikan atas kasus ini sudah dilakukan sejak Desember 2024. Dari interogasi terhadap DFS, diketahui bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya melainkan hasil transaksi pembelian. kemudian DFS mengaku membeli bayi melalui grup Facebook bernama ‘Adopter Bayi dan Bumil’.
Untuk mendapatkan bayi, DFS membayar dengan harga Rp19 juta. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama AS. Selanjutnya Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jl Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil.
Adapun AS sendiri mendapatkan bayi dari KK seharga Rp 10 juta. Sedangkan KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta. Barang Bukti yang kami sita, lima unit ponsel berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu buah gendong bayi warna coklat. Elain itu juga ada surat keterangan kelahiran atas nama AS dari RSUD Jakarta Utara.
”Buku KIA atas nama ibu AS, serta selimut bayi biru motif boneka juga ikut kita sita sebagai barang bukti.” tandas Danang. [nas.fen]