DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa
DPRD Kota Probolinggo resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Rabu (6/5).
Penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin bersama pimpinan DPRD. Dalam perubahan Propemperda tersebut, sedikitnya terdapat 14 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas sepanjang tahun 2026.
Pembahasannya dibagi dalam tiga masa sidang, yakni masa sidang II Januari-April, masa sidang III Mei-Agustus, dan masa sidang I pada September-Desember mendatang.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, pada masa sidang Mei hingga Agustus terdapat tiga raperda prioritas yang siap dibahas setelah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Ketiga raperda tersebut meliputi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, penyelenggaraan pariwisata, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Penetapan perubahan ini menjadi pintu gerbang pembahasan raperda. Karena ada raperda yang belum bisa dibahas pada masa sidang sebelumnya, maka akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya,” ujarnya.
Menurut Syntha, DPRD juga melakukan penyaringan terhadap usulan raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan masyarakat. Pihaknya menilai terlalu banyak aturan justru dapat membatasi ruang gerak masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyebut seluruh raperda yang akan dibahas diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Salah satunya raperda penyelenggaraan pariwisata yang diproyeksikan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Raperda pariwisata mudah-mudahan nantinya bisa menjadi pendukung poros ekonomi kota,” kata Aminuddin.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, anggota DPRD serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. [irf.dre]


