28 C
Sidoarjo
Wednesday, September 23, 2026
spot_img

Jawab Keresahan Warga, Lokalisasi Karanganyar Kabupaten Pasuruan Ditutup

Penutupan aktivitas prostitusi dan peredaran minuman keras terpasang di kawasan lokalisasi Karanganyar, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Aparat Gabungan Bakal Sisir Lokasi, Nekat Beroperasi Langsung Diproses Hukum

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Keberadaan kawasan lokalisasi Karanganyar di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya resmi dihentikan secara total. Pemerintah Desa (Pemdes) Cukurgondang bersama jajaran aparat keamanan mengambil tindakan tegas dengan melarang seluruh bentuk aktivitas prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) yang selama ini dinilai meresahkan warga sekitar.

Keputusan krusial ini diambil melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pemdes Cukurgondang pada Senin (21/9) petang. Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata atas gelombang keluhan serta aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya pekat (penyakit masyarakat) di lingkungan pemukiman mereka.

Selain merespons aspirasi warga, penutupan itu juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi daerah yang mengatur larangan prostitusi dan peredaran miras tanpa izin.

Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan, Pemdes Cukurgondang memberikan tenggat waktu (deadline) selama tujuh hari kepada para pemilik warung dan pengelola di kawasan Karanganyar. Dalam kurun waktu ini, mereka diwajibkan mengosongkan tempat serta membongkar atau memindahkan seluruh barang dan fasilitas yang menunjang aktivitas terlarang itu.

Pemdes menegaskan hasil kesepakatan penutupan ini bersifat mutlak dan mengikat bagi seluruh pemilik warung maupun pekerja terkait. Aturan itu juga berlaku tanpa pengecualian, baik bagi pihak yang hadir secara langsung dalam rapat koordinasi maupun yang berhalangan hadir.

Berita Terkait :  BPBD Kota Kediri Latih Kesiapsiagaan Bencana Siswa Berkebutuhan Khusus

Sanksi berat telah disiapkan jika setelah batas waktu tujuh hari masih ditemukan warung yang nekat beroperasi atau sembunyi-sembunyi menyelenggarakan aktivitas ilegal. Aparat penegak hukum tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Grati, AKP Prasetyo Budiarto menegaskan, jajarannya siap mengawal ketat penutupan kawasan itu. Pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang melanggar kesepakatan bersama yang telah ditetapkan.

””Polsek Grati melalui Bhabinkamtibmas sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan agar lokasi tersebut tidak lagi beroperasional. Upaya preventif dan persuasif sudah sering kami lakukan demi menjaga situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegas AKP Prasetyo, Rabu (23/9).

Untuk mengantisipasi praktik kucing-kucingan atau potensi dibukanya kembali kawasan terlarang itu secara diam-diam, langkah antisipasi lanjutan telah disiapkan. Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Pemerintah Desa Cukurgondang, aparat kepolisian, Koramil, serta unsur keamanan terkait akan diterjunkan untuk menyisir dan memantau lokasi secara berkala.

Patroli rutin dan penyisiran kawasan Karanganyar ini dilakukan guna memastikan efektivitas penutupan secara menyeluruh.

”Tindakan tegas dan pemantauan berkesinambungan ini, diharapkan kawasan Desa Cukurgondang dan sekitarnya dapat bebas dari praktik penyakit masyarakat serta tercipta lingkungan yang aman, tenteram dan tertib,” papar Prasetyo Budiarto. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!