28 C
Sidoarjo
Wednesday, September 23, 2026
spot_img

Komisi C DPRD Surabaya Soroti Status Segel dan Perizinan Bangunan Kalikedinding

DPRD Surabaya, Bhirawa. – Sengketa lahan dan bangunan di Jalan Kalilom Indah Seruni Nomor 50A, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali mencuat.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Surabaya bersama warga dan sejumlah perangkat pemerintah, Rabu (23/9/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. Hadir dalam pertemuan tersebut warga pelapor M. Sholeh, pihak terlapor Abdul Munhari, perwakilan DPRKPP Surabaya, Bakumkarsa, Lurah Tanah Kalikedinding, serta Camat Kenjeran.

Dalam forum tersebut, M. Sholeh mempersoalkan dugaan pembukaan segel dan aktivitas renovasi pada objek bangunan yang menurutnya masih berada dalam status quo.

Ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait karena menilai pembukaan segel dan aktivitas pembangunan tidak semestinya dilakukan selama proses hukum belum selesai.

“Yang diputus segel, kemudian dilakukan pembangunan. Padahal statusnya masih dalam proses hukum. Kalau statusnya quo, siapa pun tidak boleh masuk dan melakukan aktivitas di dalamnya,” kata Sholeh.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 7 Februari, bangunan rumah yang menjadi bagian dari objek sengketa mengalami kerusakan atau runtuh. Sholeh mengaku memiliki sejumlah barang bukti yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Saya sudah membawa alat bukti. Kalau alat bukti saya dianggap meragukan, silakan diuji secara pidana maupun perdata,” ujarnya.

Di sisi lain, Abdul Munhari menyatakan dirinya merupakan pemilik baru yang memperoleh sertifikat SHM atas objek lahan tersebut melalui proses administrasi pertanahan. Ia menegaskan persoalan antara Sholeh dengan pemilik sebelumnya tidak semestinya dibebankan kepadanya.

Berita Terkait :  Muskerda MUI, Bupati Lamongan Harapkan Bermanfaat bagi Umat

“Setelah saya membeli, sertifikat sudah balik nama. Ada tiga sertifikat dan semuanya atas nama saya. Kalau urusan Pak Sholeh dengan pemilik lama, saya tidak ikut,” kata Munhari.

Munhari juga mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh Sholeh terhadap dirinya, termasuk keberatan atas rencana pengurusan perizinan bangunan. Menurut dia, sebagai pemilik yang tercatat dalam sertifikat, dirinya memiliki kepentingan untuk mengurus administrasi bangunan tersebut.

“Saya sebagai pemilik baru ingin mengurus kembali perizinan rumah itu. Sertifikatnya sudah atas nama saya. Saya juga membayar pajak. Mohon dipertimbangkan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan DPRKPP Surabaya, Sugeng, menjelaskan bahwa sanksi terhadap objek bangunan tersebut masih berlaku. Karena itu, status sanksi menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengajuan perizinan baru.

“Objek bangunan tersebut terhadap sanksinya masih berlaku. Jadi, belum ada pencabutan sanksi. Kalau ada pengajuan perizinan baru, tentu ada pertimbangan-pertimbangan sebelum dilakukan penelitian,” jelasnya.

Perwakilan Bakumkarsa, Arif, menambahkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah masuk dalam perkara hukum pada 2022. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) serta sanksi administratif berupa penyegelan penggunaan bangunan.

“Yang perlu dibedakan adalah persoalan bangunan dan tanah. Terkait tanah, kalau masih dalam proses penyidikan dan belum menjadi objek sitaan, tentu status hukumnya perlu dilihat secara berbeda,” ujarnya.

Arif juga menjelaskan bahwa pengajuan izin baru pada prinsipnya harus memperhatikan kondisi bangunan maupun ketentuan perizinan yang berlaku. Sedangkan apabila terdapat tuntutan kerugian antara para pihak, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi ataupun gugatan perdata.

Berita Terkait :  Triwulan III KDU Wilayah Kerja BI Malang Termoderasi

Menutup RDP, Eri Irawan mengatakan Pemkot Surabaya akan mengecek kembali kondisi penyegelan di lokasi dan menyesuaikannya dengan kebutuhan serta kondisi faktual di lapangan.

“Pemkot Surabaya akan mengecek kembali kondisi penyegelan di lokasi dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Eri.

Eri juga menyebut M. Sholeh masih menempuh upaya hukum terkait dugaan penipuan dalam persoalan sewa-menyewa tanah terhadap Sudarmanto selaku pemilik lama lahan yang disengketakan.

“Para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!