26.9 C
Sidoarjo
Tuesday, October 20, 2026
spot_img

DPRD Jatim Tegaskan Hak Pendidikan, Penahanan Ijazah SMA/SMK Harus Dihentikan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr Rasiyo.

DPRD Jatim, Bhirawa. – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ijazah siswa SMA/SMK dengan alasan tunggakan iuran komite.

Praktik tersebut dinilai tidak boleh menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Politisi Demokrat ini menegaskan, ijazah merupakan hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan. Karena itu, persoalan sumbangan komite tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penyerahan dokumen penting tersebut kepada lulusan.

“Jangan sampai siswa dirugikan hanya karena persoalan iuran komite. Ijazah merupakan hak siswa yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan harus diberikan tanpa diskriminasi,” tegas Rasiyo yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini.

Menurut dia, persoalan penahanan ijazah perlu ditangani secara serius oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur. Pengawasan tidak cukup dilakukan dengan menerima laporan, tetapi harus disertai pemeriksaan langsung terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menahan ijazah lulusan.

Rasiyo juga mendorong Dinas Pendidikan Jatim melakukan pendataan menyeluruh terhadap lulusan SMA/SMK yang belum menerima ijazah. Langkah jemput bola diperlukan agar persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak membebani siswa maupun orang tua.

“Harus dipastikan semua ijazah yang menjadi hak siswa sudah diserahkan. Kalau masih ada yang tertahan, segera ditelusuri penyebabnya dan diselesaikan. Jangan sampai anak-anak kehilangan kesempatan kerja atau kesulitan melanjutkan pendidikan karena tidak memegang ijazah,” ujarnya.

Berita Terkait :  Diskominfo Bangkalan Sosialisasikan Keterbukaan Informasi di Tingkat Desa

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah lulusan SMA/SMK negeri dengan alasan apa pun, termasuk persoalan janji pembayaran atau sumbangan komite.

Pernyataan tersebut disampaikan Emil di Surabaya, Selasa (20/10/2026), setelah menerima laporan dugaan penahanan ijazah siswa yang beredar di media sosial.

Emil mengaku telah memanggil sejumlah kepala sekolah dan kepala cabang dinas untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Menurut Emil, keterangan siswa menyebut ijazahnya belum diberikan karena iuran komite belum dilunasi. Sementara itu, pihak sekolah menyatakan ijazah sebenarnya dapat diambil meskipun masih terdapat janji pembayaran iuran komite.

Emil pun meminta siswa dan wali murid tidak ragu mengambil ijazah meskipun masih memiliki tanggungan iuran komite. Ia menegaskan sumbangan komite bersifat sukarela dan tidak wajib.

Pemprov Jatim juga menyiapkan layanan pengaduan melalui hotline Dinas Pendidikan Jatim di nomor 081131108881 bagi siswa yang masih mengalami penahanan ijazah.

Emil bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi terberat kepada sekolah yang terbukti menahan ijazah siswa. Ia meminta masyarakat turut melaporkan apabila menemukan kasus serupa.

Rasiyo berharap ketegasan Pemprov Jatim tersebut diikuti pengawasan konsisten di lapangan. Dengan begitu, tidak ada lagi lulusan SMA/SMK di Jawa Timur yang harus menunggu ijazah hanya karena persoalan administrasi atau sumbangan komite. [geh*]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!