Lamongan, Bhirawa – Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Raya Lamongan–Babat, tepatnya di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Dalam kasus yang diduga dipicu provokasi antarkelompok perguruan silat Lamongan melalui media sosial tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan telah menahan mereka.
Korban berinisial Z.A.S.A. mengalami tiga luka bacok di bagian punggung akibat aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Hingga Selasa (20/10/2026), korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bedah Mitra. Kondisinya dilaporkan mulai membaik.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (20/10/2026).
Jodi menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut. Salah satu tersangka berinisial S.P. diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali.
Tersangka berinisial A.A.A. diduga membawa senjata tajam berwarna kuning dengan panjang sekitar satu meter. Sementara D.S.P. diduga memiting leher korban. Tersangka berinisial N. berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor, sedangkan N.I.A. merupakan pemilik senjata tajam yang dipinjam dan digunakan dalam kejadian tersebut.
“Kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Jodi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga dibawa salah satu tersangka, dua buah hoodie berwarna hitam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga bermula dari tantangan duel yang ditujukan kepada komunitas perguruan silat melalui media sosial Instagram. Tantangan itu kemudian memicu ajakan berkumpul dan komunikasi lanjutan melalui pesan.
Pada malam kejadian, sekitar 30 orang dari salah satu kelompok berkumpul di Desa Paji, Kecamatan Pucuk. Mereka kemudian melakukan konvoi menggunakan sepeda motor ke arah barat hingga tiba di Desa Karangtinggil.
Di lokasi tersebut, rombongan berpapasan dengan kelompok perguruan silat lain yang jumlahnya diperkirakan sekitar 30 orang.
Situasi kemudian memanas. Sekelompok orang diduga melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam terhadap kelompok lainnya. Dalam peristiwa tersebut, korban tertinggal di lokasi dan mengalami kekerasan secara bersama – sama hingga menderita tiga luka bacok di bagian punggung.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan provokasi yang memicu pertemuan kedua kelompok. Kasus pengeroyokan itu mulai terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi dari anggota Polsek Pucuk pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, korban telah mendapatkan penanganan awal di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bedah Mitra untuk memperoleh perawatan lebih lanjut. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Lamongan bersama jajaran terkait melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial A.A. Setelah menjalani pemeriksaan, terduga pelaku tersebut mengakui keterlibatannya dan menyebut empat orang lainnya yang diduga turut melakukan pengeroyokan.
Polisi kemudian mengamankan kelima tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang hingga mengakibatkan luka. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, karena korban masih berusia 17 tahun, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Tak berhenti pada penangkapan lima tersangka, Polres Lamongan juga mendalami pihak-pihak yang diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif di media sosial hingga memicu ajakan bentrokan.
Jodi menegaskan, jajaran intelijen dan tim siber kepolisian terus melakukan patroli serta pemantauan terhadap aktivitas media sosial yang berpotensi memicu konflik antarkelompok.
Menurutnya, penyebaran tantangan dan provokasi melalui media sosial dapat memicu aksi kekerasan yang berujung pada jatuhnya korban.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang membuat konten tersebut dan akun mana yang menyebarkannya. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengajak pengurus perguruan silat dari tingkat ranting, kecamatan hingga kabupaten untuk memberikan pembinaan kepada anggotanya agar tidak mudah terprovokasi ajakan duel maupun bentrokan.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Lamongan akan meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), terutama pada malam hari. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan hingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dinilai kondusif.
Kepolisian turut meminta kepala desa, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta orang tua untuk bersama-sama mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar menjaga anak-anaknya dan tidak mengizinkan mereka keluar malam lebih dari pukul 22.00 WIB. Lebih baik beristirahat di rumah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Jodi.
Ia menegaskan, Polres Lamongan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, baik yang melibatkan komunitas maupun kelompok pemuda lainnya.
“Kami ingin Lamongan tetap aman, nyaman, dan damai. Jangan sampai ada lagi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat, apalagi sampai menyebabkan korban luka serius,” pungkasnya. [yit.kt]




