34.8 C
Sidoarjo
Monday, October 19, 2026
spot_img

BPOM RI Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal Beromzet Rp16,17 Miliar di Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, Bhirawa — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyegel sebuah ruko sekaligus rumah tinggal di Jalan PB. Sudirman No. 84, Kota Mojokerto, yang digunakan sebagai sarana produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya, pada Senin (19/10/2026).

Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., yang hadir didampingi Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Wakapolres Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri, serta unsur TNI, menyampaikan bahwa petugas mengamankan berbagai produk dan bahan kosmetik dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp16,17 miliar, terdiri dari sekitar 150 jenis kosmetik.

Sarana tersebut diduga menjalankan kegiatan pembuatan kosmetik tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar keamanan yang berlaku.

Prof. Taruna menjelaskan, pengungkapan bermula dari kegiatan pemantauan dan pendalaman informasi BPOM terhadap peredaran sediaan farmasi, khususnya produk kosmetik yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Di lokasi, petugas menemukan peralatan produksi berupa mesin pengisian dan pencetakan kode, bahan baku, serta kemasan produk. Sebagian besar produk ditemukan menggunakan kemasan polos tanpa informasi label yang memadai.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, setiap produk yang beredar harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Prof. Taruna.

Hasil pemeriksaan bahan baku dan sampel produk jadi menunjukkan kandungan bahan yang tidak diperbolehkan, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason. Juga ditemukan betametason dipropionat serta metronidazol.

Berita Terkait :  Kecewa Kebijakan BRI, Aktifis PMII Sumenep Bakar Ban Bekas

Penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa izin dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, mulai dari kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan jangka panjang juga berpotensi menimbulkan gangguan kulit yang lebih berat. BPOM mengimbau masyarakat lebih cermat memilih produk kecantikan, terutama yang menawarkan hasil instan.

Berdasarkan penelusuran awal, produk kosmetik tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan dengan omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp350 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Informasi ini masih didalami untuk menelusuri jalur distribusi, cakupan peredaran, serta pihak-pihak yang terlibat.

BPOM menegaskan penanganan perkara masih berlanjut. Setiap kegiatan produksi kosmetik wajib memenuhi persyaratan perizinan, keamanan, mutu, serta ketentuan bahan yang diperbolehkan. Pelanggaran akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1). Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk meningkatkan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BPOM untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat. Industri kosmetik yang menjalankan kegiatan secara legal diharapkan dapat tumbuh tanpa terganggu oleh praktik produksi yang tidak memenuhi ketentuan.

BPOM juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar produk yang sampai ke tangan masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Berita Terkait :  Vespa Dijadikan Gudang Ganja 10,8 Kg, Polisi Buru Pengirim yang Hendak Kirim ke Sulawesi

Di tengah perkembangan industri kecantikan, masyarakat diimbau untuk semakin selektif dalam memilih produk kosmetik. Konsumen perlu memastikan legalitas produk melalui kanal resmi BPOM, memperhatikan informasi pada kemasan, serta tidak mudah tergiur promosi yang menjanjikan hasil instan.

Masyarakat juga disarankan tidak menggunakan krim racikan yang mengandung bahan obat tanpa pemeriksaan dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.

BPOM turut mengajak masyarakat, insan pers, dan para pemengaruh atau  influencer untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan. Apabila menemukan produk yang dicurigai ilegal atau mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi BPOM.

Pengungkapan di Kota Mojokerto ini menjadi pengingat bahwa pengawasan produk kosmetik tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan perizinan dan persaingan usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan serta keselamatan konsumen.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan kerja sama berbagai pihak, BPOM berharap peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan dapat terus diperkuat demi melindungi masyarakat. [min.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!