28.9 C
Sidoarjo
Tuesday, October 20, 2026
spot_img

Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Listrik Desa

Oleh :
Riza Multazam Luthfy
Peneliti Desa; Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Menyelesaikan studi doktoral pada Program Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta.

Hingga detik ini, masih ada ribuan rumah di Jawa Timur belum teraliri listrik. Pemerintah atau masyarakat setempat memasang tanda di beberapa titik yang masih gelap gulita. Kondisi demikian diperparah dengan fakta bahwa sejumlah desa belum memiliki akses jalan yang memadai.

Hal di atas tentu bersifat kontradiktif dengan beragam kebijakan pemerintah yang berusaha memberikan perhatian serius terhadap kehidupan masyarakat desa dan wilayah pinggiran. Apalagi, listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat yang mesti disediakan oleh negara.

Pemerataan aliran listrik bagi seluruh warga negara merupakan perwujudan kesejahteraan rakyat. Di dalamnya terdapat hak konstitusional warga negara yang senantiasa mendapat perlindungan. Bagaimanapun, setiap warga negara berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun berdasarkan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR), pemenuhan tenaga listrik bagi setiap warga negara pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, negara tidak boleh mengesampingkan pemenuhan hak warga negara untuk menikmati pelayanan tenaga listrik.

Berpikir Realistis
Keseriusan pemerintah memperhatikan sekaligus mewujudkan hak-hak rakyat antara lain dibuktikan dengan komitmen dan konsitensi membangun infrastruktur listrik secara menyeluruh. Kurang meratanya aliran listrik ke semua penjuru Indonesia menunjukkan bahwa di negeri ini hak warga negara belum sepenuhnya terpenuhi. Tak heran apabila sejumlah pihak menuding adanya ketimpangan kesejahteraan antarwilayah.

Berita Terkait :  Semarakkan KTS 2024, SDN 5 Dawuhan Gelar Jalan Jalan Sehat

Di samping mengakibatkan program pembangunan yang digencarkan oleh pemerintah terbengkalai, perbedaan perlakuan pemerintah terhadap satu daerah dengan daerah lainnya dalam perkembangannya juga rentan menumbuhkan kecemburuan sosial. Padahal, setiap warga negara selayaknya memperoleh perlakuan yang sama dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai “jaminannya”.

Betapa dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, masyarakat membutuhkan aliran listrik. Itulah mengapa, hajat hidup rakyat bisa terpenuhi apabila pemerataan listrik dilakukan secara maksimal. Globalisasi dan modernisasi yang menyentuh beragam aspek kehidupan membuat kebutuhan listrik dalam kehidupan rumah tangga tak terelakkan.

Berbeda dengan masa silam, alat-alat pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, serta perikanan kini membutuhkan bantuan tenaga listrik. Kondisi demikian menuntut orang-orang desa berpikir realistis. Apalagi, para petani, pedagang dan nelayan dalam realitasnya tak sepenuhnya mampu bersandar hanya pada cara-cara lama dalam menjalankan aktivitas dan mata pencaharian.

Pemanfaatan tenaga listrik merupakan keniscayaan dalam upaya memperoleh capaian kerja yang memuaskan. Dengan mengandalkan tenaga listrik, hasil dan pemasaran produk lokal lebih maksimal. Fakta menunjukkan bahwa orang-orang yang cenderung mempertahankan pemahaman lama sekaligus menolak cara-cara baru cenderung “tersingkir”. Apa yang dihasilkan orang-orang seperti ini ternyata kalah jauh dengan mereka yang memanfaatkan listrik sebagai sarana bekerja.

Program Prioritas
Kontribusi listrik sangat besar dalam upaya mengatrol taraf hidup dan merangsang pertumbuhan pariwisata di level lokal. Hasil kreasi masyarakat, budi daya desa dan ikon-ikon lokal yang memantik hasrat wisatawan semakin dikukuhkan dengan dukungan aliran listrik. Ikhtiar membangkitkan gairah perekonomian masyarakat sekaligus menumbuhkan minat investasi wisata lokal merupakan bagian dari pembangunan desa yang genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berita Terkait :  8 Orang Diamankan Polrestabes Surabaya, Kasus Narkoba Libatkan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Pasal 78 ayat (1) undang-undang ini menyebutkan, “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.”

Sejak lama, pembangunan infrastruktur listrik desa merupakan program yang diprioritaskan oleh pemerintah. Proyek-proyek listrik yang memperoleh skala prioritas tinggi antara lain merupakan penunjang kebijaksanaan diversifikasi energi dalam rangka pengurangan bahan bakar minyak (BBM). Surat kabar Pelita edisi 05-02-1986 mewartakan bahwa dalam tahun anggaran 1986/1987, selain mengagendakan pembangunan infrastruktur listrik desa, PLN juga menempatkan program tersebut dalam prioritas yang tinggi.

Apabila pemerataan aliran listrik belakangan ini genap menyasar berbagai daerah, maka proyek-proyek yang diprioritaskan pada tahun 1986 hingga 1987 masih terbatas pada pulau Jawa. Dengan berbagai pertimbangan, PLN mengutamakan penyediaan tenaga listrik bagi daerah-daerah di Jawa. Namun demikian, dalam menjalankan proyeknya, perusahaan tersebut tetap menjamin profesionalitas, membuka banyak lapangan kerja, serta berusaha menekan biaya operasional.

Mengingat tenaga listrik merupakan salah satu penopang kebutuhan hidup rakyat yang harus dipenuhi secara merata, maka pendanaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur listrik semestinya tidak mengandalkan “satu pintu”. Dalam konteks inilah, diperlukan inisiatif untuk mengusahakan pendanaannya dari sejumlah sumber.

Tidak hanya Pemerintah Daerah Jawa Timur, pemerintah daerah lainnya yang menghadapi problem serupa seharusnya mengupayakan pemenuhan kebutuhan listrik bagi warganya secara maksimal. Ikhtiar pemerataan aliran listrik, terutama di wilayah pedalaman, dapat ditempuh dengan beragam alternatif pembiayaan antara lain melalui Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta program penyambungan listrik gratis oleh PLN.

Berita Terkait :  Menjadi Manusia Adil dan Beradab di Ruang Digital

————– *** —————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!