Kota Malang, Bhirawa. – Komando Distrik Militer (Kodim) 0833/Kota Malang melakukan penertiban terhadap aset rumah negara di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (20/10). Langkah tersebut diambil guna memastikan pemanfaatan aset fasilitas kedinasan berjalan tepat sasaran serta sesuai peruntukannya bagi anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Komandan Kodim (Dandim) 0833/Kota Malang, Letkol Inf Dedy Azis, menegaskan bahwa penataan aset negara ini merupakan wujud tanggung jawab menjaga amanah negara sekaligus menjamin kepastian hak bagi personel yang memenuhi ketentuan.
“Rumah negara merupakan fasilitas kedinasan yang harus digunakan sesuai aturan. Kami ingin memastikan bahwa hak personel yang memenuhi ketentuan dapat terpenuhi dengan baik. Penataan ini bukan sekadar menertibkan aset, tetapi juga memastikan fasilitas negara dimanfaatkan secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Letkol Inf Dedy Azis.
Menurutnya, penertiban dilakukan agar pengelolaan aset negara tertib secara administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Fasilitas yang disediakan negara ditujukan langsung untuk menunjang kesejahteraan serta kelancaran tugas personel aktif.
Kendati mengedepankan penegakan aturan kedinasan, Kodim 0833 tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam pelaksanaannya. Komunikasi terbuka dibangun guna menghindari gesekan sosial selama proses penertiban berlangsung.
“Kami memahami persoalan hunian menyangkut kehidupan keluarga. Namun, aturan tetap harus menjadi pedoman bersama. Kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis, tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku, agar penataan berjalan tertib,” tambahnya.
Melalui penertiban aset tersebut, Kodim 0833/Kota Malang menargetkan rumah dinas dapat segera difungsikan kembali untuk mendukung kesiapan tugas serta menaungi kebutuhan tempat tinggal prajurit dan PNS aktif di lingkungan Kodim 0833/Kota Malang. [mut.hel]




