28.7 C
Sidoarjo
Sunday, July 19, 2026
spot_img

Dampak UU HKPD, 14 Daerah di Jatim Alami Penurunan Bagi Hasil Pajak Kendaraan

Pemprov Jatim, Bhirawa – Penerapan Undang‑Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan Daerah (UU HKPD) mengubah skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor antara provinsi dan kabupaten/kota. Perubahan ini memutar balik persentase alokasi yang selama ini berlaku, dan berdampak nyata pada penerimaan beberapa daerah di Jawa Timur.

Menurut Mohammad Yasin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, skema lama membagi hasil pajak kendaraan bermotor dengan pembagian 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Dari porsi 30 persen tersebut, ada mekanisme pembagian, 50 persen dibagi rata antar daerah, sementara 50 persen sisanya dibagikan secara proporsional untuk menciptakan keseimbangan fiskal.

Namun, UU HKPD mengubah porsi itu menjadi 34 persen untuk provinsi dan 66 persen untuk kabupaten/kota. Secara teoritis, perubahan ini seharusnya menguntungkan daerah. Kenyataannya berbeda karena mekanisme pembagian proporsional berdasarkan jumlah kendaraan membuat beberapa kabupaten yang memiliki kendaraan lebih sedikit justru menerima alokasi yang lebih kecil atau mengalami penurunan penerimaan.

“Dari 66 persen itu karena berdasarkan proporsionalitas, maka kabupaten-kabupaten yang kendaraannya kecil itu malah minus,” ujar Yasin saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (19/7/2026).

Ia menyebut ada 14 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengalami penurunan penerimaan bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Contoh yang disebut adalah Kota Batu dan Kabupaten Bangkalan, sebagian besar kabupaten di Madura juga terdampak penurunan.

Berita Terkait :  Dandim 0822 dan Danyonif 514 Bantah Ada Penyanderaan

Selain pajak kendaraan, perubahan alokasi juga terasa pada bagi hasil cukai. Yasin mencatat adanya penyesuaian penerimaan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dampak signifikan terlihat pada pos belanja pegawai di Provinsi Jawa Timur: alokasi bagi hasil tertentu turun hampir 50 persen.

“Dulu kita dapat, (untuk 2025) itu sekitar Rp2,6 triliun kalau nggak salah. Sekarang tinggal Rp1,3 triliun untuk 38 kabupaten/kota dan 1 provinsi,” kata Yasin.

Menanggapi kondisi tersebut, Yasin menegaskan perlunya penyesuaian anggaran dan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Penurunan penerimaan memaksa pemerintah daerah untuk mengedepankan efisiensi dan penentuan skala prioritas sehingga anggaran yang terbatas tetap dapat dibelanjakan secara efektif dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Kritik terhadap perubahan skema juga datang dari unsur pemerintahan daerah Jawa Timur. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sebelumnya menyoroti bahwa pembalikan porsi bagi hasil ini tidak otomatis menguntungkan semua pihak karena faktor proporsionalitas. Kondisi inilah yang membuat sebagian daerah kecil justru lebih rentan terhadap penurunan penerimaan.

Dampak di lapangan bervariasi: kabupaten/kota dengan basis kendaraan besar relatif mendapat manfaat lebih, sementara daerah dengan jumlah kendaraan sedikit harus menyesuaikan belanja publiknya. Yasin menekankan bahwa penyesuaian ini harus diikuti perencanaan anggaran yang matang agar pelayanan publik tidak terganggu.

Perubahan skema bagi hasil di bawah UU HKPD menghadirkan tantangan redistributif bagi Jawa Timur. Meski tujuan pembaruan mungkin untuk efisiensi atau redistribusi, realitas di tingkat daerah menunjukkan kebutuhan mitigasi, khususnya bagi 14 kabupaten/kota yang kini menghadapi penurunan penerimaan.

Berita Terkait :  Ulfiah, Anak Nelayan Yang Sukses Terpilih Menjadi Wabup Situbondo

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu berkoordinasi untuk menyusun strategi arus kas, efisiensi belanja, dan prioritas program agar dampak terhadap masyarakat dapat diminimalkan. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!