33 C
Sidoarjo
Monday, July 20, 2026
spot_img

Polres Probolinggo Kota Paparkan Enam Perkara Narkotika dan Pembunuhan Bermotif Harta

Kota Probolinggo, Bhirawa. – Polres Probolinggo Kota mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang Juli 2026, mulai enam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga pengungkapan kasus pembunuhan kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Seluruh kasus dipaparkan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.

Pada kasus narkotika, Satresnarkoba mengungkap enam kasus yang terjadi dalam kurun 20 Mei hingga 15 Juli. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan seorang perempuan dari wilayah Probolinggo.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih. Kecamatan Mayangan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni tiga kasus.

Barang bukti (BB) yang disita meliputi 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, enam unit telepon genggam, empat timbangan digital, serta 391 plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika siap edar. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas jajarannya.

“Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Berita Terkait :  Diduga Vandalisme, Satpol PP Surabaya Amankan Lima Pemuda

Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga mengungkap kasus pembunuhan terhadap SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo. Korban ditemukan meninggal dunia di lahan kosong kawasan Pantai Permata pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi menetapkan AN (32), warga Kecamatan Mayangan, sebagai tersangka setelah penyelidikan yang meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7). Keduanya kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena korban beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap dirinya selama perjalanan. Saat berhenti di kawasan Pantai Permata, tersangka mengambil palu dari bagasi sepeda motor korban lalu memukul kepala korban berkali-kali hingga terjatuh, kemudian mencekik korban sampai meninggal dunia.

Untuk mengelabui penyidik, tersangka juga menyayat bagian mulut dan leher korban menggunakan cutter yang diambil dari tas korban agar pembunuhan seolah-olah dipicu motif lain. [fir.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!