30.5 C
Sidoarjo
Monday, July 20, 2026
spot_img

Dugaan Tipikor Bupati, Giliran Pimpinan DPRD Tulungagung Diperiksa KPK

DPRD Tulungagung, Bhirawa. Pimpinan DPRD Tulungagung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/7). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pemerasan dan penerimaan lainnya yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Empat pimpinan DPRD Tulungagung yang diperiksa sebagai saksi itu, masing-masing adalah Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung, yaitu Abdulah Ali Munib, Ebin Sunaryo dan Sabar.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemeriksaan berlangsung di Polda Jatim. Dan para pimpinan lembaga legislatif Tulungagung tersebut dicecar pertanyaan yang berhubungan dengan pemberian bingkisan parcel dan THR (tunjangan hari raya).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Meski belum dibeberkan tentang materi pemeriksaannya.

Ia sebelumnya juga mengungkapkan jika KPK melakukan pemeriksaan saksi lainnya pada Kamis (16/7). Ada lima saksi yang menjalani pemeriksaan, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tulungagung, Tri Hadi S.

Sedang tiga saksi lainnya, yakni Staf PT Moderna Teknik Perkasa, Adriana, kuasa Direktur PT Moderna Teknik Perkasa, Hermawan, dan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Hilman Faluthi.

“Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Dimana dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui kepala BPKAD,” ujar Budi Prasetyo.

Berita Terkait :  Komfilasi 2025, Wagub Jatim Dorong Lahirnya Festival Ikon Sineas Jawa Timur

Juru bicara lembaga antirasuah ini mengatakan KPK memang menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, menjadi tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (PTT) di Tulungagung. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!