32.2 C
Sidoarjo
Friday, July 17, 2026
spot_img

Upaya Kelabui Polisi Gagal, Kasus Pembunuhan Pantai Permata Akhirnya Terungkap

Kota Probolinggo, Bhirawa – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Seorang pria berinisial AN (32) warga Kecamatan Mayangan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, jasad korban berinisial SA (36) warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, ditemukan warga di lahan kosong pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti, tersangka berhasil diamankan pada Selasa (14/7).

Peristiwa bermula Jumat (3/7) siang saat korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Keduanya kemudian bergerak menuju rumah tersangka dan berkeliling menggunakan motor milik korban hingga malam. Saat berhenti di Pantai Permata, tersangka mengaku tersinggung dengan sikap korban, lalu mengambil palu dari bagasi motor untuk memukul kepala korban berkali-kali, hingga mencekik lehernya hingga tewas.

Bahkan tersangka menyayat mulut dan leher korban menggunakan cutter milik korban. “Tindakan ini sengaja dilakukan untuk mengaburkan jejak pencurian, seolah pembunuhan semata karena dendam,” jelas Rico.

Usai memastikan korban meninggal, tersangka menyeret jasad sekitar 50 meter, lalu membawa kabur sepeda motor, ponsel, dompet, dan barang milik korban. Motor sempat disembunyikan di parkir RS Wonolangan, kemudian dijual lewat Facebook Marketplace ke Klakah, Lumajang seharga Rp4 juta. Barang lainnya dibuang ke sungai dekat SPBU Klakah; motor tersebut kini masih dalam proses pencarian.

Berita Terkait :  DPMPTSP Jatim Bantah Persulit Izin Pendirian Sekolah, DPRD: Fakta di Lapangan Justru Mandek

Awalnya AN diperiksa sebagai saksi, namun keterangannya terbukti berbelit dan akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian tersangka, potongan cutter, ponsel, perlengkapan pancing, dan helm.

Penyidik menyimpulkan gabungan motif rasa sakit hati dan keinginan menguasai harta benda. Tersangka dijerat UU No.1 Tahun 2023 KUHP Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan, subsider pasal terkait, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!