28.7 C
Sidoarjo
Sunday, July 19, 2026
spot_img

Tak Hanya UU Narkotika, Polres Probolinggo Kota Gunakan KUHP Baru Jerat Pengedar Narkoba

Kota Probolinggo, Bhirawa – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 20 Mei hingga 15 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka serta menyita puluhan gram sabu, pil ekstasi, dan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (18/7), mengatakan enam tersangka yang diamankan terdiri atas lima laki-laki dan seorang perempuan. Mereka berasal dari Kota maupun Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih. Dari wilayah tersebut, Kecamatan Mayangan menjadi lokasi dengan pengungkapan terbanyak, yakni tiga kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, enam unit telepon genggam, empat timbangan digital, serta 391 plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika siap edar.

Rico menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas jajarannya. Upaya penyelidikan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Berita Terkait :  Di Tengah Isu Jampidsus, Kajari Kota Probolinggo Jelaskan MoU TNI dan Imbau Masyarakat Objektif

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!