SAMPANG, Bhirawa – Terkait viralnya alih fungsi aset milik Pemerintah Kabupaten Sampang di Kecamatan Ketapang menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) mengaku tidak mengetahui hal tersebut sebelum mendapat sorotan publik.
Kepala Bidang Aset BPPKAD Sampang, Murang, menjelaskan Minggu (19/7), pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun tembusan mengenai perubahan fungsi los atau kios pasar Ketapang.
“Kami baru tahu setelah isu ini ramai. Pengelola MBG dikabarkan membayar sewa melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), namun kami tidak tahu berapa nilainya. Informasi sementara menyebut ada 10 los pasar yang digunakan,” ujarnya.
Murang menegaskan, prinsipnya pemanfaatan maupun alih fungsi aset daerah wajib melalui kajian dan mengikuti ketentuan serta tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah. Penggunaan los pasar sebagai dapur MBG tidak dibenarkan jika tidak melalui prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Direktur LSM Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) Kabupaten Sampang, Abd Hamid, menyampaikan kritik serius terkait hal ini. Padahal pihaknya sudah menyampaikan sorotan secara langsung saat audensi ke BPPKAD, namun instansi yang diberi tugas mengelola aset daerah justru tidak memahami perubahan yang terjadi.
“BPPKAD seharusnya memantau setiap pemanfaatan aset, termasuk perubahan fungsi bangunan yang disewakan. Jangan sampai terkesan lepas tangan. Penggunaan los pasar ini dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga harus dipastikan benar-benar sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hamid. [lis.kt]


