28.7 C
Sidoarjo
Sunday, July 19, 2026
spot_img

Berdaya di Akar Rumput, Berjaya di Panggung Global

Soko Guru Ekonomi di Era Digital dan AI

Oleh:
Wahyu Kuncoro
Wartawan Harian Bhirawa

Bayangkan sebuah lembaga keuangan yang mengelola dana triliunan rupiah, namun sistem pencatatan transaksi hariannya masih mengandalkan buku tebal bersampul batik dan kalkulator saku. Di sudut lain, anak muda generasi Z mengantre di coffee shop kekinian, bertransaksi kilat menggunakan QRIS, dan menginvestasikan sisa uang saku mereka ke instrumen pasar modal via aplikasi di ponsel pintar.

Dua pemandangan kontras ini adalah potret nyata kesenjangan besar dalam tatanan ekonomi kita hari ini. Di satu sisi, industri keuangan melesat cepat ke era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan Society 5.0. Di sisi lain, koperasi-entitas yang dahulu dengan bangga disebut Bung Hatta sebagai ‘soko guru’ perekonomian bangsa-justru kerap terjebak dalam romantisme masa lalu. Jika kita serius ingin mewujudkan visi Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya, paradigma usang ini harus dibongkar total. Koperasi tidak boleh lagi dikelola layaknya museum tempat menyimpan memori gotong royong. Koperasi harus bertransformasi menjadi korporasi modern yang memegang teguh asas keadilan sosial.

Paradoks Koperasi Merah Putih
Membincangkan tentang koperasi rasanya tidak bisa melepaskan diri dari polemik tentang masifnya peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan (KDK) Merah Putih. Sebagai salah satu program prioritas pemerintah, gerakan ambisius ini diproyeksikan mampu menciptakan perputaran ekonomi pedesaan hingga Rp223 triliun per tahun. Misinya pun sungguh mulia yakni ingin memutus rantai tengkulak, memberantas rentenir, serta berfungsi sebagai infrastruktur penyaluran bansos, pupuk subsidi, hingga penyerap (off-taker) hasil panen rakyat.

Namun, realitas di lapangan tidak seindah di atas kertas. KDK Merah Putih saat ini tengah memicu polemik hangat di ruang publik dan diskursus akademik. Kritik tajam, salah satunya digulirkan melalui diskusi di Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), mempertanyakan apakah masifnya KDK Merah Putih benar-benar mengusung ‘Demokrasi Ekonomi’ dari bawah atau justru sekadar proyek top-down birokratis.

Kehebohan makin memuncak di media sosial setelah viralnya kasus Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai di Jakarta. Di tengah guyuran modal operasional yang besar, koperasi urban tersebut dilaporkan hanya meraup untung bersih Rp78.000 selama enam bulan beroperasi. Realitas tersebut kemudian memantik pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin sebuah entitas ekonomi yang digadang-gadang memikul triliunan uang negara dikelola dengan produktivitas serendah itu? Fenomena Koperasi Merah Putih di Melawai menjadi bukti nyata bahwa menyuntikkan modal dan nama besar saja tidak cukup tanpa diikuti oleh kapasitas tata kelola profesional.

Berita Terkait :  Dari Perahu Kayu Menuju Pasar Global: Denyut Harapan Baru Hilirisasi Perikanan di Ujung Timur Jawa

Menghakimi secara membabi buta tentang masa depan Koperasi Merah Putih memang tidak fair, tetapi membiarkan tanpa mampu bersikap kritis terhadap keseriusan pemerintah dalam mengembangkan koperasi merah putih tentu juga bukan langkah bijak. Pilihan jalan tengahnya mungkin mencoba tetap memberi kesempatan skenario tentang koperasi merah putih dituntaskan dengan tetap memberi ruang kritis dan koreksi terhadap langkah yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip dan tata kelola koperasi yang sehat.

Tiga Lampu Kuning Koperasi Indonesia
Bahwa terlepas, dari masih belum jelasnya masa depan koperasi merah putih, terselip pertanyaan kritis yang layak menjadi diskusi dan refleksi kita bersama, yakni mengapa koperasi kita sulit bersaing? Sedikitnya ada tiga anomali besar yang saat ini menyandera ekosistem perkoperasian di tanah air.

Pertama, krisis kepercayaan akibat skandal gagal bayar. Beberapa tahun terakhir, ruang publik kita dihiasi berita kelam runtuhnya sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) raksasa. Alih-alih menyejahterakan anggota, lembaga-lembaga ini justru bertindak seperti shadow banking atau investasi bodong berkedok koperasi. Lemahnya pengawasan membuat oknum kapitalis leluasa menghimpun dana masyarakat tanpa mematuhi regulasi ketat perbankan, yang akhirnya mengorbankan hak-hak rakyat kecil.

Kedua, jebakan ‘AI Divide’ atau kesenjangan teknologi. Ketika perbankan dan fintech menggunakan algoritma pintar untuk menilai kelayakan kredit dalam hitungan detik, mayoritas koperasi masih membutuhkan waktu berhari-hari hanya untuk mencairkan pinjaman darurat. Ketertinggalan teknologi ini dikonfirmasi oleh studi dalam An Nawawi: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam (2025), yang menyoroti bahwa tata kelola konvensional dan rendahnya transparansi berbasis digital berisiko membuat koperasi kehilangan minat dari generasi muda secara permanen.

Berita Terkait :  Guru (Belum) Dimuliakan

Ketiga, formalitas keanggotaan (Passive Membership). Esensi utama koperasi adalah partisipasi aktif. Namun hari ini, banyak orang memperlakukan koperasi sekadar sebagai tempat meminjam uang saat terdesak, atau tempat berburu Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan. Rasa kepemilikan (sense of belonging) telah luntur, mengubah koperasi menjadi entitas komersial berwajah sosial palsu.

Berdaya di Akar Rumput, Berjaya di Tingkat Dunia
Mengapa kejayaan Indonesia bergantung pada koperasi? Jawabannya sederhana, karena koperasi menjanjikan distribusi kesejahteraan. Pertumbuhan ekonomi setinggi apa pun tidak akan membawa kejayaan sejati jika perputarannya hanya dinikmati oleh 1 persen konglomerasi. Koperasi memiliki kemampuan inheren mengonsolidasikan kekuatan ekonomi rakyat kecil, terutama di sektor pertanian dan UMKM.

Sebuah analisis makro bertajuk Why Cooperatives Matter: A Strategic Path to Indonesia’s Inclusive Economic Growth (2026) menegaskan bahwa koperasi harus diposisikan sebagai partisipan aktif dalam perdagangan internasional, bukan sekadar pelapak lokal. Dengan sistem produksi kolektif, produk unggulan Indonesia di sektor maritim dan agraris dapat bersaing di pasar global.

Model korporatisasi inilah yang membuat koperasi di negara maju seperti Prancis atau Selandia Baru mampu menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Buruto (PDB) mereka. Sementara di Indonesia, kontribusinya masih stagnan di kisaran 5 persen.

Mengurai benang kusut perkoperasian membutuhkan langkah taktis yang berani, bukan sekadar seminar dan seremoni tahunan. Ada empat pilar solusi konstruktif yang harus segera dijalankan:

Pertama, Pengawasan Ganda (Dual-System) dan Regulasi Berkeadilan. Pemerintah harus tegas memisahkan koperasi close-loop (internal) dan open-loop (masyarakat luas). Koperasi yang menghimpun dana publik wajib diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sejalan dengan kerangka hukum ‘Keadilan Bermartabat’ (Dignified Justice) yang dibahas dalam studi komparatif Cogent Social Sciences (2025), yang menekankan pentingnya reformasi regulasi demi melindungi hak-hak ekonomi anggota tanpa mematikan nilai solidaritas asli koperasi Indonesia.

Kedua, Lompatan Teknologi Berbasis AI dan Cloud. Koperasi harus mengadopsi teknologi Core Cooperative System berbasis awan (cloud computer). Berdasarkan riset internasional dalam AI-Driven Platform Cooperatives (2025), pemanfaatan AI dan tata kelola berbasis platform mampu mendemokratisasi ekonomi digital. AI dapat digunakan untuk menganalisis risiko kredit secara otomatis, sekaligus menciptakan keadilan dan transparansi kepemilikan platform data di tangan pekerja atau anggota, bukan di bawah kendali raksasa teknologi (Big Tech).

Berita Terkait :  Merajut Jalan Tol Digital dan Spasial Kreatif Jakarta

Ketiga, Penyelarasan Nilai dan Keberlanjutan Ekonomi. Teknologi tidak akan berdampak tanpa penguatan nilai dasar. Jurnal ilmiah Cooperative Principles and Economic Sustainability in the Digital Era (2026) membuktikan secara empiris bahwa keberhasilan adopsi teknologi digital di Indonesia sangat bergantung pada kualitas tata kelola partisipatif. Koperasi yang berhasil menyelaraskan strategi digital dengan prinsip manajemen demokratis terbukti memiliki daya tahan ekonomi (resilience) jauh lebih tinggi di tengah disrupsi pasar.

Keempat, Reorientasi ke Sektor Riil. Saat ini, hampir 90 persen koperasi di Indonesia berwujud koperasi simpan pinjam. Koperasi harus keluar dari jebakan ini dan mulai merambah sektor riil: pangan, energi terbarukan, pariwisata, hingga industri kreatif. Koperasi harus bertindak sebagai off-taker (penjamin pembeli) yang membeli produk anggota dengan harga adil, mengolahnya di pabrik kolektif, dan memasarkannya langsung ke konsumen akhir untuk memutus rantai tengkulak yang eksploitatif.

Koperasi berdaya bukanlah sebuah utopia romantis, melainkan sebuah kebutuhan ekonomi yang rasional di tengah ancaman ketimpangan yang kian melebar. Sebagaimana disimpulkan dalam tren riset keberlanjutan global di ScienceDirect (2026), integrasi antara inovasi sosial dan teknologi berbasis AI terbukti mampu meningkatkan keberlanjutan sosial tanpa mengorbankan daya saing bisnis.

Melalui kombinasi regulasi yang kuat, suntikan kecerdasan buatan, serta komitmen manajemen yang profesional, kita sedang melahirkan Ekonomi Gotong Royong 2.0, sebuah konsep tentang adalah modernisasi konsep tolong-menolong tradisional Indonesia yang diwujudkan melalui teknologi digital dan platform kolaboratif. Ketika koperasi-koperasi di pelosok desa dan pusat kota telah berdaya secara finansial dan teknologi, maka kejayaan Indonesia yang adil dan makmur bukan lagi sekadar impian di atas kertas, melainkan realitas yang kita hidupi sehari-hari. ***

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!