31.6 C
Sidoarjo
Sunday, July 26, 2026
spot_img

Ombudsman Mulai Penilaian 2026, Fokus pada Dokumen dan Persepsi Publik

Pemprov Jatim, Bhirawa – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur resmi memulai rangkaian penilaian 2026 pada lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dan kabupaten dan kota. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Achmad Azmi Musyadad, menegaskan bahwa meski capaian Pemprov Jawa Timur pada 2024–2025 termasuk baik, termasuk predikat kualitas tertinggi tanpa investasi pada 2025, tantangan baru muncul tahun ini karena adanya penambahan lokus penilaian dan kebutuhan memperbaiki praktek layanan di beberapa institusi.

“Secara prinsip nilainya masuk kategori kualitas tertinggi tanpa investasi tahun 2025,” kata Azmi, Sabtu (25/7/2026) malam.

Hal ini menjelaskan posisi Pemprov Jatim setelah penilaian sebelumnya. Namun, ia menambahkan, nilai yang paling kurang di antara tiga UPD itu di lingkungan Pemprov di RSUD Menur, sebuah kondisi yang menurutnya wajar karena rumah sakit itu baru pertama kali dinilai oleh tim Musmen pada 2025 dan masih butuh waktu menyesuaikan.

Penilaian Ombudsman 2026 tidak hanya mengulang lokus yang sudah dinilai tahun lalu, tetapi juga menambah dinas pekerjaan umum (PU) sebagai lokus baru. Menurut Achmad, penambahan ini memperberat tugas penilaian karena instansi baru kerap butuh kesiapan dokumen dan adaptasi prosedur.

Azmi menggarisbawahi dua pilar utama penilaian Ombudsman: kelengkapan dokumen dan kualitas pemberian layanan kepada masyarakat. “Yang pertama berkaitan dengan kelengkapan administrasi, yang kedua berkaitan dengan komitmen dan praktek dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait :  Indahnya Padang Savana Taman Nasional Baluran Saat di Musim Panas

Ia menilai bahwa sebagian besar Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim sudah relatif mapan dari sisi administrasi berkat berbagai instrumen penilaian dari pusat. Namun, titik rentan sesungguhnya adalah persepsi publik terhadap layanan.

“Kawan-kawan ombudsman kan ke kabupaten, apa yang harus dipersiapkan? Nah, sejauh mana tingkat persepsi masyarakat berkait dengan pelayanan yang selama ini mereka meroleh. Karena itu tidak pernah bisa dibohongi,” kata Azmi.

Ia menekankan bahwa dokumen lengkap saja tidak cukup; perilaku pemberi layanan harus konsisten dengan standar yang tertulis. “Pemberian pelayanan tidak cukup hanya kelengkapan ilustratif tapi juga memastikan perilaku pemberi pelayanan baik sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan,” katanya.

RSUD Menur menjadi contoh konkret bagaimana penilaian awal dapat menyorot kekurangan operasional padahal dokumen mungkin ada. Achmad menerangkan bahwa beberapa RSUD yang menjadi lokus pertama kali di 2025 mendapat nilai kurang maksimal karena belum berpengalaman menghadapi kriteria penilaian Ombudsman. “Itu biasa terjadi di beberapa pemerintah kota yang lain,” katanya.

Hal ini, menunjukkan bahwa proses belajar dan penyesuaian diperlukan agar hasil penilaian membaik di periode berikutnya. Penilaian resmi Ombudsman 2026 dimulai sejak pembukaan pada Selasa 21 Juli 2027 lalu oleh anggota Ombudsman dan akan berlangsung sampai minggu kedua November 2026.

Namun Azmi mengingatkan bahwa proses ini bersifat bertahap dan terjadwal di tiap kabupaten/kota, sehingga tidak dilakukan serentak. “Bisa jadi di minggu pertama bulan Agustus, minggu ketiga bulan Agustus kita akan ke kabupaten kota A. Minggu berikutnya ke kabupaten kota B dan seterusnya,” jelasnya.

Berita Terkait :  Sebanyak 1.210 Warung Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Sidoarjo Selesai Direnovasi

Ia menyarankan agar OPD mulai menyiapkan dua hal utama: kelengkapan dokumen standar pelayanan dan dokumen perencanaan yang memenuhi prinsip Permendagri, khususnya perencanaan yang berbasis bottom-up. Menurutnya, dokumen perencanaan harus mencerminkan aspirasi dari bawah ke atas agar lebih akurat mencerminkan kebutuhan layanan masyarakat.

Azmi menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa kunci perbaikan ada pada sinergi antara administrasi yang rapi dan praktik pelayanan sehari-hari yang menunjukkan komitmen.

“Kalau selama ini pemerintah daerah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, maka masyarakat secara otomatis akan mempersepsikan pelayanan yang mereka peroleh juga baik. Tapi sebaliknya kalau pelayanan mereka berikan kepada masyarakat kurang baik maka masyarakat juga akan mempersepsikan yang kurang baik pula,” katanya menutup. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!