Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Panarukan, Kabupaten Situbondo, menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jalur tangkap oleh sejumlah kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap aktif.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, pada Minggu (24/5) mulai pukul 07.00 WIB dengan rute Pelabuhan Kalbut, Perairan Panarukan sampai ke Pantai Pecaron.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Polairud AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan patroli dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas keluhan para nelayan tradisional yang merasa terganggu dengan adanya dugaan pelanggaran zona penangkapan ikan oleh kapal yang menggunakan jaring aktif.
“Banyak pengaduan masyarakat terkait pelanggaran jalur tangkap. Karena itu kami melaksanakan patroli sekaligus pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap jaring aktif, serta memberikan edukasi terkait batas jarak tangkap yang diperbolehkan,” ujar AKP Gede Sukarmadiyasa.
Mantan Kanit Tipikor Polres Situbondo itu menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapal dengan alat tangkap jaring aktif hanya diperbolehkan melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas jarak 4 mil laut dari garis pantai. Dengan demikian, pelepasan jaring di bawah batas tersebut dinyatakan dilarang.
“Untuk jaring aktif, penangkapan diperbolehkan setelah 4 mil dari pantai. Di bawah itu tidak boleh melepas jaring, karena dapat memicu konflik antar nelayan sekaligus merugikan nelayan tradisional,” terang AKP Gede.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan tradisional dengan nama lambung Bangsawan yang tengah beroperasi di perairan Panarukan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen kapal, identitas awak kapal, hingga alat tangkap yang digunakan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana perikanan.
Selain pemeriksaan administratif, Satpolairud juga memberikan edukasi langsung kepada para nelayan mengenai bahaya destructive fishing atau penangkapan ikan secara merusak, seperti penggunaan bahan peledak, bahan kimia berbahaya, setrum, hingga alat tangkap terlarang yang dapat merusak ekosistem laut.
Petugas juga mengingatkan nelayan pengguna alat tangkap jenis trawl atau pukat cincin agar tetap mematuhi jalur tangkap yang telah ditentukan, yakni Jalur II, demi mencegah konflik horizontal antar nelayan dan menjaga harmonisasi di wilayah pesisir.
AKP Gede menegaskan, meski bertepatan dengan hari libur, pihaknya tetap menjalankan tugas pengawasan secara maksimal untuk memastikan keamanan dan ketertiban wilayah perairan Situbondo tetap terjaga.
“Hari libur tidak menyurutkan semangat kami sebagai anggota Polri. Justru pada hari libur potensi pelanggaran maupun tindak kriminal bisa meningkat, sehingga kehadiran polisi di lapangan sangat diperlukan,” ungkap AKP Gede.
Hingga patroli berakhir, situasi perairan Situbondo dilaporkan aman dan kondusif. Cuaca cerah, gelombang laut relatif tenang, angin bersahabat, serta tidak ditemukan kejadian menonjol selama kegiatan berlangsung. [awi.kt]


