Gresik, Bhirawa — Kantor DPRD Kabupaten Gresik didatangi ratusan pekerja yang tergabung dalam DPC FSP Kahutindo Gresik. Mereka menuntut agar DPRD memanggil pihak manajemen PT Indonesia Marina Shipyard (IMN) guna menyelesaikan berbagai hak normatif pekerja yang belum dipenuhi, mulai dari pembayaran pesangon, upah, hak pensiun, hingga upah lembur.
Ketua DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik, Agus Salim, menyampaikan aksi ini dilakukan karena banyak hak pekerja yang hingga kini belum ditunaikan perusahaan. Pesangon yang seharusnya diterima sekaligus justru dicicil hingga 36 kali pembayaran. Selain itu, perusahaan diduga tidak memberikan hak pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Berdasarkan PKB, pekerja seharusnya memperoleh manfaat pensiun sebesar 1,75 kali ketentuan, namun kenyataannya perusahaan hanya memberikan satu kali lipat. Belum lagi para pekerja aktif belum menerima gaji selama hampir dua bulan,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, kesepakatan yang pernah dicapai sebelumnya juga diingkari oleh perusahaan. Oleh karena itu, mereka berharap DPRD mengawal dan memanggil pihak PT IMN untuk menuntaskan seluruh kewajiban terhadap pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menemui langsung massa aksi didampingi Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, serta Satpol PP. Ia berkomitmen mengawal penyelesaian masalah yang meliputi cicilan pesangon, tunggakan upah lembur, dugaan upah di bawah standar, hingga pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.
“Kami secepatnya akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan bersama instansi terkait, yaitu Disnaker,” tegasnya.
Syahrul Munir menambahkan, pihaknya akan meminta Disnaker menelaah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja. Hasil kajian tersebut nantinya akan direkomendasikan kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan lebih lanjut, sekaligus disampaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial Gresik demi memperoleh kepastian hukum. [kim.kt]


