Gresik, Bhirawa – Spanduk bertuliskan, “Lawan Pungli Berkedok Buku Tulis Bergambar Guru” beredar di sekolah di Gresik. Kondisi ini seakan ada dugaan praktik pungli di beberapa sekolah berkedok pembelian buku.
Informasinya paket buku itu dijual kepada siswa dengan harga Rp 150 ribu, beberapa wali murid juga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan. Isinya, agar tidak menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak lain di luar sekolah. Bahkan, beredar informasi adanya ancaman siswa akan dikeluarkan apabila orang tua melanggar pernyataan tersebut.
Salah satu wali murid siswa Budi mengatakan, bahwa ada enam spanduk yang dipasang. Di depan dinas dan sekolah, dan beberapa waktu lalu sudah melayangkan aduan langsung ke Dinas Pendidikan. Tapi hingga saat ini, modus itu masih saja dilaksanakan oleh sekolah. “Ya akhirnya, kita memasang spanduk terkait pungli itu,”ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD Dispendik Gresik Sunikan, mengaku bahwa dinas telah melayangkan peringatan kembali kepada SD tersebut. “Ini akan kami tindak lanjuti,”ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Herawan Eka Kusuma mengatakan, bahwa kepala sekolah yang bersangkutan juga pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1. Dinas Pendidikan tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apalagi, kepala sekolah yang bersangkutan kembali menjadi sorotan akibat munculnya laporan baru dari wali murid.
“Kepala sekolah tersebut, sebelumnya sudah diberikan SP1. Karena melakukan pelanggaran terkait kegiatan rekreasi sekolah, Saat itu yang bersangkutan membuat pernyataan kepada Dinas Pendidikan, bahwa kegiatan rekreasi tidak jadi dilaksanakan. Namun faktanya kegiatan tersebut tetap berlangsung,”jelasnya.
Ditambahkan Herawan, bahwa tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana laporan yang kami terima, maka akan diberikan SP2 sesuai ketentuan pembinaan kepegawaian yang berlaku. Dan berlaku untuk semua kepala sekolah, jika ada aduan yang masuk. Akan memeriksa seluruh pihak yang terkait, memastikan fakta terlebih dahulu. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan. [kim.wwn]


