28.9 C
Sidoarjo
Wednesday, July 8, 2026
spot_img

Dugaan Tipikor Jual Beli Kios dan Los Pasar Induk Kota Batu Naik Tahap Penyidikan Kejari 

Kota Batu,Bhirawa – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Pasar Induk Among Tani Kota Batu dipastikan tidak terhenti di tengah jalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu kini meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Pengelolaan Pasar Induk yang dilakukan Pemerintah Kota Batu terjerat kasus hukum setelah ada indikasi tipikor dalam jual- beli kios dan los di pasar tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya SH MH Kejari Batu mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan. Para penyidik akan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan Pasar Induk Among Tani selama periode obyek penyidikan.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mendalami seluruh dokumen hasil penyitaan. Hal ini untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wisnu, Rabu (8/7).

Ia menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan terjadap kasus ini didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu. Surat dengan nomor: PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 dikeluarkan Kajari Kota Batu pada tanggal 24 Juni lalu.

Surat perintah penyidikan diterbitkan sebagai dasar hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Induk Among Tani. Dan dipastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ditemukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Wisnu.

Berita Terkait :  Protes Harga Telur Anjlok, Ratusan Peternak Blitar Bagikan 1 Juta Telur Gratis

Dan untuk memperkuat alat bukti terkait kasus ini, beberapa waktu lalu Kejari Kota Batu telah menerjunkan tim penyidik untuk melakukan penggeledahan di dua titik lokasi. Dua tempat ini disinyalir menyimpan berkas terkait masalah jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani.

Dua titik lokasi yang telah digeleda yaitu, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu. Penggeledahan ini merupakan upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

Wisnu menjelaskan kantor Diskumperindag yang digeledah adalah kantor yang berada di Jl Panglima Sudirman Nomor 507, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Adapun kantor UPT Pasar Induk Among Tani sebagai lokasi kedua yang digeledah berada di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Kejari melakukan penyitaan terhadap berkas maupun alat bukti lain yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Dan semua barang bukti yang disita  akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik baik berupa dokumen administrasi maupun data elektronik.

Diharapkan dalam pemeriksaan alat bukti ini dapat mengungkap modus operandi dalam penyimpangan pengelolaan dan jual- beli kios dan los yang mengakibatkan kerugian negara. Dan hingga berita ini ditulis Kejari Kota Batu belum menetapkan orang atau pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Berita Terkait :  Didemo Aktivis PMII, Kapolres Tegaskan Siap Dikritik Untuk Perbaikan Kinerja

Diketahui, jual- beli kios di Pasar Induk Among Tani akhirnya ditangani Penegak Hukum setelah disinyalir terdapat dugaan korupsi dalam prosesnya. Dalam tahap penyelidikan awal, penyidik Kejari telah memanggil lima ASN dan dua belas kordinator pedagang dari zona pasar yang ada.

Jual beli kios dan los ini terindikasi adanya mark up atau penggelembungan data pedagang. Aksi mark up ini diduga dilakukan Dikumperindag yang saat itu masih dinahkodai pejabat berinisial ES. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!