Ketua MPR RI, Ahmad Muzani didampingi Hidayat Nur Wahid, Rusdi Kirana, Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Fauziah memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.
MPR RI Jakarta, Bhirawa. – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakn bahwa pihaknya dan Mahkamah Konstitusi (MK), sudah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang salinan putusan. Melalui MoU tersebut, maka MPR akan menerima tembusan setiap putusan MK
‘Hari ini tadi kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan,” kata Muzani dalam keterangan persnya, usai pertemuan antara pimpinan MPR dan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Muzani yang ditemani para wakilnya, yakni Hidayat Nur Wahid, Rusdi Kirana, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, dan Sekjen MPR RI Siti Fauziah, menjelaskan, dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan konstitusi, MK juga dapat meminta keterangan dari MPR saat menyusun putusan
“Dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta keterangannya, untuk MK menyusun tentang amar keputusan,” tambah Muzani.
Politikus Partai Gerindra itu juga tidak menampik bahwa dalam pertemuannya dengan pimpinan MK juga membahas soal beberapa putusan yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menyebut, MPR akan dimintai keterangan oleh MK untuk memberikan tafir atas apa yang tertuang dalam konstitusi. Hal ini berbeda dengan penanganan perkara terkait pembentukan undang-undang yang menjadi ranah DPR.
“Tidak semua MPR pun nanti akan dimintai keterangan, tetapi cukup dengan pembuat undang-undang yakni DPR, misalnya berkaitan dengan, tafsir terhadap undang-undang. Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai-minta keterangan,” ujar Muzani. Muzani juga mengungkapkan, pimpinan MK memberikan berbagai pandangan mengenai wacana amendemen UUD 1945.
Meski begitu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa keputusan mengenai amendemen sepenuhnya merupakan kewenangan MPR.
“Pada prinsipnya teman-teman Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR untuk mengambil keputusan karena itu sepenuhnya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Muzani.
Ia menambahkan, setelah MPR memutuskan amendemen konstitusi, tugas MK adalah menjaga dan menafsirkan hasil perubahan tersebut melalui putusan-putusannya.
“Tetapi sekali lagi, teman-teman hakim tidak mencampuri apa yang menjadi kewenangan MPR. Tetapi jika MPR telah melakukan amendemen, maka amendemen itu menjadi tanggung jawab MK untuk menafsiri, memahami, dan mengamankan atas keputusan tersebut,” tegas dia. [ira.hel].


