26.1 C
Sidoarjo
Wednesday, July 8, 2026
spot_img

Dispendukcapil Kabupaten Blitar Musnahkan 55.964 Dokumen Kependudukan


Kab Blitar, Bhirawa – Menghindari penyalahgunaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memusnahkan sebanyak 55.964 dokumen kependudukan tidak valid, Selasa (7/7).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku sekaligus menjaga tertib administrasi kependudukan.

Pada acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga disaksikan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar.

“Seluruh dokumen yang sudah tidak berlaku dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo.

Lanjut Tunggul Adi Wibowo, pemusnahan merupakan bagian dari prosedur pengelolaan dokumen administrasi kependudukan, dimana langkah tersebut dilakukan agar dokumen yang sudah tidak berlaku tidak beredar dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Karena tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan dokumen KTP elektronik yang sudah invalid oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dalam mengelola dokumen kependudukan secara profesional,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Tunggul, berdasarkan berita acara pemusnahan, dokumen yang dimusnahkan didominasi KTP elektronik (KTP-el) akibat perubahan elemen data sebanyak 34.117 keping.

Berita Terkait :  Usai Serahkan LKPD 2025, Pemkab Kediri Tekankan Akuntabilitas Anggaran

Selain itu terdapat 12.465 KTP-el rusak yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Sebanyak 6.587 KTP-el lainnya dimusnahkan dalam kategori lain-lain, yang meliputi dokumen milik penduduk yang telah meninggal dunia, hasil cetak yang gagal, maupun kartu yang mengalami kegagalan proses encoding.

“Kami juga memusnahkan 2.795 Kartu Identitas Anak yang tidak lagi berlaku akibat perubahan elemen data maupun kerusakan. Sehingga secara keseluruhan, jumlah dokumen kependudukan yang dimusnahkan mencapai 55.964 keping, terdiri atas KTP-el dan KIA yang telah dinyatakan tidak valid,” ujarnya.

Tambah Tunggul, dengan kegiatan pemusnahan dokumen diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen kependudukan sehingga masyarakat merasa lebih aman terhadap perlindungan data pribadinya. [htn.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!