31.7 C
Sidoarjo
Thursday, July 9, 2026
spot_img

Diganti Anaknya, KPU Nyatakan Memenuhi Syarat PAW Anggota Dewan Tulungagung Asal PD

Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro.

Tulungagung, Bhirawa. – KPU Tulungagung menyatakan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tulungagung asal Partai Demokrat (PD), Sutomo, yang diganti anak kandungnya, yakni Wahyu Pratama Alamsyah telah memenuhi syarat (MS). KPU Tulungagung pun sudah menyerahkan kembali berkas kelengkapan PAW tersebut ke DPRD Tulungagung untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah kami melakukan verifikasi lewat dokumen pencalonannya (Wahyu Pratama Alamsyah) kemudian dokumen pelengkapnya sudah memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro.

Ia menyebut hasil dari verifikasi KPU terhadap pengganti Sutomo itu sudah pula dikirim ke DPRD Tulungagung pada tanggal 22 Juni 2026 lalu. Setelah sebelumnya KPU Tulungagung menerima surat dari DPRD Tulungagung pada tanggal 15 Juni 2026.

“Kami harus menjawab surat dari DPRD Tulungagung dalam lima hari kerja. Karena saat itu libur Muharam dan akhir pekan kemudian dilakukan balasan surat pada tanggal 22 Juni 2026 dengan sudah melakukan verifikasi atas calon pengganti, yaitu suara terbanyak kedua setelah Sutomo di dapil enam dari Partai Demokrat atas nama Wahyu Pratama Alamsyah,” paparnya.

Jantur mengakui jika Sutomo di PAW karena mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Tulungagung. Dan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, PAW anggota dewan dapat dilakukan karena meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri.

“Itu juga dibuktikan surat yang kami terima dari DPP Partai Demokrat. Yang bersangkutan (Sutomo) mengundurkan diri,” paparnya.

Berita Terkait :  PAN Minta Transparansi Total Suntikan Modal Jumbo Jamkrida Jatim

Soal terkait alasan pengunduran diri, Jantur mengatakan tidak mengetahuinya. “Terkait alasan apa mengundurkan diri, itu bukan urusan KPU. Ini bukan wewenang KPU untuk membahas itu,” sambungnya.

Berdasar hasil Pemilu Legislatif tahun 2024, perolehan suara Sutomo di dapail enam Tulungagung sebanyak 5.410 suara. Sedang Wahyu Pratama Alamsyah memperoleh 1.062 suara.

Jantur memprediksi karena sudah 20 hari dari surat balasan KPU Tulungagung dikirim ke DPRD Tulungagung, pelantikan Wahyu Pratama Alamsyah segera akan dilakukan. Ini sesuai dengan waktu tahapan dalam proses PAW anggota DPRD.

“Sesuai Undang-Undang MD3, prosesnya setelah lima hari kerja kami (KPU) membalas ke DPRD dan kemudian DPRD berkewajiban menyampaikan pada bupati selama tujuh hari kerja. Dan bupati punya waktu tujuh hari kerja berikutnya pula untuk menyampaikan pada gubernur. Setelah itu, gubernur menerima, paling lambat 14 hari kerja sudah harus dilantik,” pungkasnya. [wed.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!