28.3 C
Sidoarjo
Tuesday, July 14, 2026
spot_img

Di Tengah Isu Jampidsus, Kajari Kota Probolinggo Jelaskan MoU TNI dan Imbau Masyarakat Objektif

Kota Probolinggo, Bhirawa – Pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir turut mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.

Kejari menegaskan persoalan tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di daerah.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait dinamika yang terjadi di tingkat Kejaksaan Agung. Menurutnya, informasi resmi telah disampaikan oleh Jampidsus maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

“Kalau masalah yang itu saya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan. Saya kira Pak Jampidsus maupun Kapuspenkum sudah beberapa kali memberikan konferensi pers. Itu menjadi ranah Kejaksaan Agung,” kata Lilik saat ditemui di lingkungan kantor Kejari Kota Probolinggo, Senin (13/7).

Meski demikian, ia memastikan dinamika yang berkembang di tingkat nasional tidak memengaruhi pelaksanaan tugas Kejari Kota Probolinggo.

“Untuk tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, kami tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksi. Tidak ada pengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kami,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kejaksaan Agung yang menyatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan meski terjadi dinamika terkait jabatan Jampidsus. Jaksa Agung juga telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan seluruh penanganan perkara tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Berita Terkait :  KPK: 91 Persen Pelaku Korupsi yang Ditangani Berjenis Kelamin Laki-laki

Dalam kesempatan yang sama, Lilik juga menanggapi isu yang ramai diperbincangkan mengenai keberadaan personel TNI yang berjaga di lingkungan kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut bukan kebijakan baru dan tidak berkaitan dengan isu yang sedang berkembang.

“Penjagaan oleh TNI itu sudah lama. Ada nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan TNI, juga ada dasar hukumnya. Jadi tidak ada hubungannya dengan isu-isu yang berkembang atau tensi antara Kejaksaan dengan Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan koordinasi dengan Polri juga tetap berjalan, termasuk dalam pengamanan persidangan maupun kegiatan lain yang membutuhkan dukungan pengamanan.

Menutup keterangannya, Lilik mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum.

“Harapan saya masyarakat lebih objektif dalam menilai suatu berita atau informasi. Jangan sampai terbentuk opini yang tidak benar karena informasi yang belum terverifikasi. Begitu juga rekan-rekan media, saya berharap menyampaikan pemberitaan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan benar,” pungkasnya. [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!