26 C
Sidoarjo
Wednesday, April 22, 2026
spot_img

Pemprov Jatim Pastikan Bakal Kenakan Pajak Mobil Listrik


Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai mematangkan rencana pemberlakuan pajak kendaraan listrik, khususnya untuk mobil (roda empat atau lebih,red).

Meski nilai pajak tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), kebijakan ini dinilai sebagai langkah wajar demi menjaga keadilan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa tren green economy tidak berarti menghapus kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan.

“Kalau semakin menuju green economy, tentu mobil listrik akan semakin banyak. Tapi mereka tetap punya kewajiban bayar pajak. Masa mobil mewah tidak bayar?” ujarnya usai rapat di Gedung DPRD Jatim, Selasa (21/4).

Menurut Adhy, mayoritas pemilik mobil listrik saat ini berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Bahkan, tidak sedikit yang menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua.

Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov Jatim untuk tetap menarik pajak, meski dengan skema yang lebih ringan.

“Mobil listrik itu rata-rata bagus dan mewah. Banyak yang jadi kendaraan kedua. Jadi wajar kalau ada kontribusi,” tambahnya.

Namun, kebijakan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pemprov Jatim memastikan adanya pengecualian untuk kendaraan roda dua listrik. Hal ini mempertimbangkan fungsi motor listrik yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat kecil, terutama pelaku UMKM.

Berbeda dengan di Jakarta yang sudah banyak memanfaatkan motor listrik untuk operasional kerja, di Jawa Timur kendaraan listrik roda dua justru menjadi bagian dari penguatan ekonomi rakyat. Karena itu, insentif tetap dipertahankan.

Berita Terkait :  Maksimalkan Capaian Target Swasembada Pangan, Kodim 0815 - Pemkot Gelar Rakor

Rencana ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026.

Aturan tersebut menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik. Dengan berlakunya regulasi ini, kebijakan pembebasan pajak yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 resmi dicabut.

Koordinasi Antar Daerah
Untuk menghindari ketimpangan kebijakan, Pemprov Jatim saat ini juga tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah provinsi lain. Tujuannya, agar skema pajak kendaraan listrik tidak berbeda jauh antarwilayah.

Langkah ini sekaligus untuk menjaga keselarasan dengan kebijakan nasional dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik.

“Kami mendukung penuh arah kebijakan Presiden menuju green economy, tapi aturan teknis di daerah harus disiapkan matang dan tidak timpang,” jelas Adhy.

Meski akan dikenakan pajak, Pemprov Jatim memastikan tarif mobil listrik tetap kompetitif dan jauh lebih rendah dibanding kendaraan konvensional. Kebijakan ini diharapkan tetap mendorong masyarakat beralih ke energi bersih tanpa mengabaikan kewajiban administrasi. [geh]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!