31.7 C
Sidoarjo
Friday, June 26, 2026
spot_img

Perkara SKTM RSUD Tulungagung, Putusan PT Kuatkan Putusan PN

Tulungagung, Bhirawa – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya dalam perkara tindak pidana korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Pengacara salah satu terdakwa Reni Budi Kristanti, Muchamad IlhamTantowi, Jumat (26/6), mengungkapkan putusan PT keluar pada kemarin sore. “Untuk terdakwa Reni alhamdulilah putusannya dikuatkan jadi putusaannya tetap dua tahun dan UP (uang pengganti) nihil,” ujarnya.

Menurut dia, fakta hukum untuk kliennya memang seperti yang diputuskan PN Tipikor Surabaya dan PT Surabaya. “Waktu JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberikan memori banding, kita juga membuat kontra memori banding dan hasilnya kemarin PT memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama,” sambungnya.

Ilham Tantowi menyatakan kembali menerima putusan PT Surabaya, seperti putusan sebelumnya di PN Tipikor Surabaya. Ia menunggu respon dari JPU apakah akan melanjutkan sidang dengan mengajukan kasasi atau tidak.

“Kita tunggu JPU melakukan upaya hukum kasasi atau tidak. Kalau kasasi, kami akan tetap mendampingi klien kami. Kemarin, dalam kontra memori banding saya menyebutkan karena di putusan tingkat pertama ada pihak lain, kami meminta untuk memerintahkan JPU melakukan pengembangan,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, sampai berita ini ditulis belum memberi pernyataan kepastian terkait putusan PT Surabaya yang menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya. Apakah JPU akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak. “Saya konfirmasi dulu ke pidsus,” katanya saat dihubungi lewat telepon selulernya.

Berita Terkait :  KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Terkait Strategi Penanganan Perkara

Diberitakan sebelumnya, lhamTantowi, menyatakan menerima putusan majelis hakim terhadap kliennya dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan vonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta.

“Dengan melihat putusan vonis yang dua tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti nihil, sebagai kuasa hukum saudari Reni tidak perlu upaya hukum lagi,” ujarnya, Selasa (19/5) lalu.

Ia  menyatakan setelah melihat putusan tersebut majelis hakim sudah sangat obyektif dan sangat benar. “Sudah sesuai fakta persidangan,” imbuhnya.  [wed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!