32.8 C
Sidoarjo
Sunday, June 28, 2026
spot_img

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Isu Monopoli dan Penggelembungan Harga Proyek

Pemkab Malang, Bhirawa – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang belakangan ini menjadi sorotan publik. Isu yang beredar menyebut adanya praktik penggelembungan harga, pengaturan khusus, hingga monopoli paket proyek dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Masyarakat pun meminta Inspektorat Kabupaten Malang selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam guna menjamin tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, membantah tegas semua isu itu saat ditemui wartawan pada Minggu (28/6). Ia menegaskan tidak ada praktik monopoli maupun penggelembungan harga dalam setiap proses pengadaan yang dilakukan instansinya.

Terkait besaran anggaran Dinkes yang mencapai Rp475 miliar, Wiyanto menjelaskan dana tersebut tidak seluruhnya dialokasikan untuk proyek pembangunan atau pengadaan barang. Sebagian besar justru digunakan untuk kebutuhan rutin, khususnya pembayaran gaji pegawai.

“Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinkes sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap penggunaan anggaran selalu dipantau dan diawasi secara ketat oleh Inspektorat. Rencana pengadaan juga sudah dimuat secara terbuka dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Bahkan, prosesnya pun mendapatkan pendampingan langsung dari pihak Inspektorat maupun Kejaksaan. Dokumen resmi yang ada pun menunjukkan pembagian alokasi anggaran yang seimbang dan wajar.

Berita Terkait :  'Guru Yogi' Cari Keadilan Ke DPRD Jombang

“Dari total anggaran sebesar itu, pos belanja gaji pegawai saja sudah mencapai Rp291 miliar. Jadi tidak ada permainan atau rekayasa anggaran di tahun 2026 ini. Tuduhan yang berkembang itu sama sekali tidak beralasan,” tambahnya.

Sebelumnya, isu pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang—terutama di Dinkes dengan pagu anggaran Rp475 miliar—juga disorot oleh pengamat tata pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, Kamis (25/6). Menurutnya, instansi pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik aturan yang kaku.

“Sangat tidak adil jika di satu sisi pelayanan kesehatan di masyarakat masih banyak keluhan, namun di sisi lain proses pengadaan barang dan jasa justru berjalan tertutup,” ujar Awangga.

Ia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah wajib menggunakan SiRUP sebagai sarana keterbukaan yang sah menurut hukum. Segala bentuk rencana pengadaan—baik yang bersumber dari dana hibah maupun program lain—harus dipublikasikan secara lengkap lewat akun resmi SiRUP masing-masing instansi.

Awangga juga menilai struktur anggaran yang tidak seimbang berpotensi menimbulkan masalah. Khususnya pada pos belanja alat kesehatan dan obat-obatan, yang sering dianggap sebagai sektor rawan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!