28.9 C
Sidoarjo
Monday, June 29, 2026
spot_img

Rapat Paripurna DPRD Gresik Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp452 Miliar Lebih

Gresik, Bhirawa  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil pembahasan, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp452,06 miliar.

Sekretaris DPRD Kabupaten Gresik, Mokh. Najikh, membacakan hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dijelaskan, terdapat kelebihan pendapatan dibanding belanja atau surplus anggaran sebesar Rp362,99 miliar. Apabila digabungkan dengan sisa pembiayaan netto senilai Rp89,07 miliar, maka diperoleh total SiLPA sebesar Rp452,06 miliar.

Dalam keputusan tersebut, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Gresik. Dewan memberikan apresiasi atas diraihnya pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi mendalam terhadap sejumlah sasaran pendapatan maupun belanja yang belum tercapai sepenuhnya.

“Kami juga meminta agar potensi pendapatan daerah—mulai dari sektor pajak, retribusi, hingga pemanfaatan aset milik daerah—dikelola secara lebih profesional dan dioptimalkan sepenuhnya. Pengawasan atas pelaksanaan anggaran pun harus berjalan terus‑menerus agar pengelolaan keuangan daerah makin efektif dan efisien,” tegas Mokh. Najikh.

Selain itu, Badan Anggaran menekankan pentingnya penyusunan rencana anggaran yang lebih tepat sasaran dan berdasar kebutuhan nyata. Alokasi dana diharapkan benar‑benar menjawab berbagai permasalahan pembangunan serta membawa manfaat langsung bagi masyarakat luas.

Berita Terkait :  Babinsa Koramil 0814/03 Tembelang Jombang Bantu Warga Bangun Saluran Irigasi

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian dokumen pertanggungjawaban anggaran merupakan kewajiban yang diamanatkan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga mengapresiasi kerja sama dan sinergitas yang terjalin antara unsur eksekutif dan legislatif sehingga seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar dan konstruktif.

“Seluruh fraksi di DPRD telah menerima dan menyetujui dokumen ini. Hari ini disepakati bersama, selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk melalui tahap evaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menambahkan pengambilan keputusan berlangsung secara bulat atau aklamasi. Seluruh anggota dewan yang hadir sepakat melanjutkan dokumen tersebut ke tingkat provinsi. Rapat paripurna pun ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Gresik sebagai bukti persetujuan resmi. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!