Tim Cagar Budaya Nganjuk di depan Candi Ngetos
Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Candi merupakan salah satu warisan budaya yang sangat penting dalam sejarah Indonesia. Bangunan-bangunan candi yang megah dan indah ini tidak hanya menjadi tempat ibadah bagi umat Hindu dan Buddha pada masa lampau, tetapi juga menjadi saksi bisu dari kejayaan peradaban yang pernah ada di Indonesia. Merawat ingatan sejarah melalui candi adalah suatu tindakan yang sangat penting untuk melestarikan warisan budaya dan sejarah bangsa.
Salah satu cara untuk merawat ingatan sejarah melalui candi adalah dengan melakukan konservasi dan restorasi terhadap bangunan-bangunan candi yang sudah ada.
Hal ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia dan cuaca, serta untuk menjaga keaslian dan keindahan candi tersebut. Dengan melakukan konservasi dan restorasi, kita dapat memastikan bahwa candi-candi tersebut tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang dan menjadi saksi bisu dari kejayaan peradaban masa lampau.
Candi Ngetos dan Candi Lor kini resmi ditetapkan menjadi cagar budaya. Hal itu setelah Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, mengeluarkan Keputusan Bupati Nganjuk pada Kamis 13 Februari 2025 kemarin yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/79/K/411.013/2025. Sedangkan penetapan Candi Lor tertera pada Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/80/K/411.013/2025.
Candi Ngetos merupakan bangunan suci umat Hindu yang diperkirakan dibangun pada abad ke-XV, atau pada era Hayam Wuruk saat memerintah Kerajaan Majapahit. Candi ini berlokasi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sementara Candi Lor adalah tempat peribadatan umat Hindu yang dibangun oleh Mpu Sindok, raja pertama Kerajaan Medang periode Jawa Timur pada tahun 937 Masehi. Candi ini berada di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R Yuli Kuntadi, membenarkan Candi Ngetos dan Candi Lor kini telah ditetapkan menjadi struktur cagar budaya oleh Pj Bupati Nganjuk.
“Iya, benar. Kami mendapat salinan keputusan bupati-nya kemarin. Kalau keputusan itu keluar sejak Kamis 13 Februari,” ujar Yuli, Sabtu (15/2/2025).
Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Nara Setya Wiratama menambahkan, penetapan candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya ini berdasarkan rekomendasi TACB Nganjuk yang diserahkan ke Disporabudpar akhir Desember 2024.
“Proses rekomendasi Candi Lor dan Candi Ngetos telah melalui kajian dan penelitian yang panjang, sehingga kami mantap dan yakin untuk merekomendasikan kepada Pj Bupati Nganjuk agar ditetapkan sebagai struktur cagar budaya. Alhamdulillah penetapan telah disetujui dan diteken oleh beliau, terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Pj Bupati Nganjuk,” tutur Nara.
Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Usman Hadi, mengapresiasi keluarnya Keputusan Bupati Nganjuk berkaitan dengan penetapan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya.
Menurut Usman, penetapan cagar budaya ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Sebelumnya Kabupaten Nganjuk hanya memiliki satu cagar budaya, yakni Masjid Al-Mubarok, yang ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya oleh Gubernur Jawa Timur pada tahun 2016 silam.
“Artinya dengan ditetapkannya Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya oleh Pj Bupati Nganjuk, ini merupakan penetapan cagar budaya pertama yang dilakukan Pemkab Nganjuk,” jelasnya.
“Oleh karenanya, kami sangat berterima kasih kepada Pak Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Disporabudpar, DPRD Nganjuk, dan seluruh stakeholder terkait yang turut membantu atas proses penetapan cagar budaya ini,” lanjutnya.
Usman melanjutkan, Candi Ngetos dan Candi Lor memang sudah seharusnya ditetapkan menjadi cagar budaya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan di daerah.
Sekadar diketahui, sebagaian sejarawan berpendapat bahwa Candi Ngetos merupakan candi pendharmaan abu Raja Hayam Wuruk. Namun berkaitan dengan hal ini perlu penelitian lebih lanjut.

Kondisi candi Ngetos pada Tahun 1948
Sedangkan Candi Lor sangat berkaitan dengan peringatan Hari Jadi Nganjuk. Karena Prasasti Anjuk Ladang bertanggal 10 April 937 Masehi yang ditemukan di sekitar candi hingga sekarang dipakai untuk memperingati hari jadi daerah Nganjuk, sedang prasasti tersebut tersimpan di Museum Nasional Jakarta.
TCB Nganjuk telah bekerja keras dan berupaya merawat keberadaan candi-candi tersebut secara hukum terhindar dari penjarahan, pengrusakan dan vandalisme. Dengan merawat ingatan sejarah melalui candi di harapkan kita dapat menjaga warisan budaya dan sejarah bangsa agar tetap hidup dan dikenang oleh generasi mendatang.
Candi-candi yang megah dan indah ini bukan hanya sekadar bangunan bersejarah, tetapi juga merupakan simbol dari kekayaan budaya dan kearifan lokal yang perlu dilestarikan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk ikut serta dalam upaya pelestarian dan pengembangan candi-candi sebagai bagian dari warisan budaya dan sejarah bangsa Indonesia [dro.hel].