31.4 C
Sidoarjo
Wednesday, May 13, 2026
spot_img

Polisi  Berhasil Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Tumpukan Kayu Jati Diamankan

Kab Malang, Bhirawa

Polres Malang berhasil membongkar praktik pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang berinisial PS (60) beserta satu unit truk bermuatan kayu jati tanpa dokumen resmi.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5), kepada wartawan mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku pembalakan liar tersebut dilakukan oleh petugas gabungan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan, saat melakukan patroli rutin di kawasan hutan Petak 70M Sengguruh.

“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penebangan pohon secara ilegal. Dan setelah dilakukan penyisiran, pada Senin (11/5), petugas menghentikan satu unit truk yang mencurigakan,” terangnya.

Disampaikan, dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino bernomor polisi AE-8233-YM. Dan di bak truk telah ditemukan tumpukan kayu jati olahan jenis rencek dengan panjang rata-rata empat meter dan volume ketebalan mencapai satu meter. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka PS mengaku mendapatkan kayu-kayu tersebut dari seseorang berinisial P.

Rencananya, kayu jati itu akan dijual kembali ke luar daerah untuk meraup keuntungan pribadi. Dalam operasi yang kita lakukan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah hasil hutan atau faktur angkutan.

Berita Terkait :  Hasil Tes Urine Puluhan Rombongan Wisatawan Asal Surabaya Positif Pakai Narkoba

“Pelaku mengaku membeli barang tersebut untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.  Akibat aksi pembalakan liar ini, Perum Perhutani ditaksir mengalami mengalami kerugian materil sebesar Rp12,6 juta. Namun, kerugian ekologis jauh lebih besar daripada sekadar nilai nominal kayu itu,” papar Bambang.

Dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, dia katakan, maka atas perbuatannya, PS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Malang. Pelaku dijerat dengan pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam kasus tersebut, Polres Malang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk illegal logging.

“Karena langkah ini penting demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam yang disebabkan oleh gundulnya hutan di wilayah Malang Selatan. Dan saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok kayu berinisial P yang identitasnya telah dikantongi petugas,” tandasnya [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!