30.8 C
Sidoarjo
Tuesday, May 12, 2026
spot_img

Kikis Habis Judol?

Lama tak terdengar penangkapan pelaku judi online (Judol), bagai libur panjang. Padahal sejak tahun 2024, selingkup nasional Indonesia telah dinyatakan “Darurat Bancana Judol.” Karena sudah merasuk ke segala lini tempat, tak pandang usia. Lebih seratus ribu anak (di bawah 11 tahun) dan remaja (di bawah 17 tahun) bertransaksi judi online. Ironisnya, sebanyak 97 ribu TNI dan Polri terlibat Judol. Sebagian menjadi beking. Kini baru digiatkan lagi peng-gerebekan markas Judol, di kawasan elit Surabaya, dan Jakarta Barat.

Lebih dari 360 orang terduga pelaku scamming (penipuan daring) dan judi online intenasional diamankan Kepolisian Metro Jakarta, dan Polrestabes Surabaya. Konon, pada beberapa negara ASEAN, terutama Kamboja, dan Thailand, dilakukan peng-gerebakan masif oleh aparat keamanan. Juga disebabkan perang tetangga Kambija-Thailand, sehingga banyak korban “dilepas lantarkan.”Kini sindikat scamming, dan judol internasional coba menggeser markas ke Indonesia.

Bahkan kawasan Poipet & O’Smach, terdapat kantor Polisi palsu, dan kantor Pemerintah daerah, yang palsu pula.Kawasan perbatasan Thailand dengan Kamboja, merupakan pusat aktifitasscamming dan judol terbesar di Asia.Pola rekrutmen pelaku judol internasional berkedok lapangan kerja di restoran Thailand. Iming-iming pekerjaan dengan gaji sekitar Rp 7 juta hingga Rp 11 juta di luar negeri, dilakukan melalui hubungan daring (online). Seolah-olah dilakukan di Indonesia, dengan bahasa Indonesia. Sangat banyak warga negara Indonesia kepincut turut mendaftar.

Berita Terkait :  Gunakan Perahu Baru Bantuan KLHK, Tim Patroli Makin Lincah Pantau Kali Surabaya

Tiba di Thailand, langsung dibawa ke Kamboja, melalui jalan darat sampai di perbatasan, kota Poipet. Dipekerjakan di bagian komputer untuk scamming (penipuan), dan judi online. Jika menolak, akan disiksa fisik. Serta disekap tanpa diberi makan.Bahkan sindikat scamming, dan judol internasional tak jarang beraksi lebih kejam, berkait perdagangan organ tubuh manusia. Korban juga dipekerjakan pada kompleks prostitusi internasional, termasuk dibawa ke Tiongkok.

Sehingga scamming melalui daring menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Sebagian yang berhasil pulang kembali ke tanah air, terdapat ciri khas luka bekas operasi bedah di perut. Ironisnya, TPPO melibatkan aparat pemerintahan (Imigrasi). Serta daerah yang melibatkan oknum Dinas Tenaga Kerja, khususnya berkait izin usaha rekrutmen tenaga kerja ke luar negeri.

Sudah banyak kasus, dengan ancaman UU Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Namun TPPO masih tumbuh subur. Pemerintah bekerjasama dengan rezim di Kamboja, menggerebek lokasi scamming Kamboja. Ribuan WNI berhasil dipulangkan kembali ke Indonesia. Sebagian tinggal nama. Data per-Januari 2026, sekitar 2.200 WNI melapor ke Kedutaan Besar di Phnom Penh, Kamboja.

Penegakan hukum terhadap judol, bisa menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua UU ITE, memiliki anacaman paling berat. Pada pasal 45 ayat (3) berupa hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. Belum termasuk kaitan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang biasa dilakukan bos judi.

Berita Terkait :  Tiga Desa di Kecamatan Krembung Sidoarjo Jalankan Program Desa Cantik 2026

Maka gebrakan Polripada markas scamming dan judol, patut dilakukan periodik, dan sistemik. Seluruhnya merupakan “jago-jago”scamming, dengan jaringan seluruh dunia. Berdasar penjejakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), perputaran uang pada judi online mencapai Rp 286,84 trliyun. Jumlah pemain hampir 10 juta orang. Termasuk TNI dan Polri. Sebenarnya pemerintah telah memiliki Satgas-sus, menangani personel yang nakal.

Kinerja Satgas-sus patut digenjot lebih aktif, dengan mental kokoh.Tidak “mem-bebas-kan” pelaku judol hanya karena kurang bukti.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!