34.2 C
Sidoarjo
Wednesday, May 13, 2026
spot_img

Anggota Dewan Desak Penindakan Tegas Dugaan Alih Fungsi LSD di Kabupaten Malang

Kab Malang, Bhirawa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memberikan perhatian serius terhadap temuan dugaan alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di sejumlah wilayah di setempat. Sehingga anggota dewan minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak berhenti pada tahap inventarisasi data, tetapi juga mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang melanggar aturan.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat 14 titik LSD yang diduga beralih fungsi tanpa melalui prosedur resmi.  Sedangkan lokasi tersebut tersebar di dua wilayah strategis, yakni tujuh titik di Kecamatan Singosari dan tujuh titik lainnya di Kecamatan Pakisaji.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin, Rabu (13/5), kepada Bhirawa menegaskan, bahwa perlindungan terhadap LSD merupakan langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Sehingga dirinya menyayangkan apabila lahan produktif dialihkan untuk kepentingan lain yang dinilai tidak mendesak.

“Penemuan adanya alih fungsi LSD tersebut harus ada tindak lanjut yang nyata.  Namanya saja LSD, fungsinya vital untuk ketahanan pangan. Jika ditemukan pelanggaran, harus didisiplinkan tanpa pengecualian,” pintahnya.

Selain dugaan pelanggaran alih fungsi lahan LSD, dia katakan, maka DPRD Kabupaten Malang juga menyoroti aspek pengelolaan data pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang. Yakni terkait akurasi data mengenai luas dan sebaran lahan menjadi pondasi penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

Berita Terkait :  Proyek Rehabilitasi Alun-Alun, Pemkot Desak Kontraktor Patuhi Putusan MA

Sehingga dirinya menilai bahwa ketidakakuratan data LSD berpotensi memicu dampak berantai. Mulai dari ketidaktepatan perencanaan tata ruang hingga salah sasaran dalam pengalokasian anggaran infrastruktur pendukung, seperti jaringan irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA).

Sedangkan kondisi tersebut, lanjut Sodikul, dikhawatirkan dapat mempengaruhi target produksi pangan jangka panjang di Kabupaten Malang. Kami juga mendorong Pemkab Malang untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan unsur pidana dalam proses alih fungsi lahan tersebut.

Oleh karena itu, jika memang terbukti ada prosedur yang dilanggar, silahkan diproses sesuai regulasi yang berlaku, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, jika hal itu memungkinkan. “Namun, semua harus sesuai dengan koridor Undang-Undang (UU) yang berlaku saat ini,” ujarnya. 

Sebelumnya, dia juga menyampaikan, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran regulasi maupun unsur pidana dalam kasus alih fungsi LSD tersebut.

Bupati Sanusi juga telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang untuk membentuk tim investigasi lapangan guna memverifikasi temuan tersebut.

“Pemkab Malang menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi yang diduga bermasalah guna mencegah timbulnya konsekuensi hukum yang lebih besar di kemudian hari,” pungkas dia. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!