Tulungagung, Bhirawa
Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Tulungagung, TNI, Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Tulungagung melakukan razia minuman keras (miras), Rabu (13/5) siang. Mereka melakukan razia di lima tempat yang diduga menyediakan miras ilegal.
Namun saat mengawali razia di salah satu toko penyedia miras, petugas gabungan itu tidak menemukan miras ilegal. Mereka pun tidak mengamankan satu botol miras pun dari tempat tersebut.
Kabagops Polres Tulungagung, Kompol Maga Fidri Isdiawan, mengatakan razia miras dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan maraknya aksi kejahatan yang dilatarbelakangi pelaku sebelumnya mengonsumsi miras. “Karena itu kami melakukan razia dengan menggandeng dari Disperindag, Satpol PP dan TNI,” ujarnya.
Ia mengakui jika saat mengawali razia di salah satu toko penjual miras, tidak ditemukan miras ilegal. Penjualan miras di toko tersebut sudah memenuhi perizinan yang berlaku.
“Sudah dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Disperindag. Sudah dilakukan pemeriksaan surat-surat dan perizinannya dan tidak ditemukan pelanggran. Semua lengkap,” paparnya.
Petugas gabungan saat razia di toko yang berlokasi di selatan POM Bensin Beji Kecamatan Boyolangu tersebut tidak berhasil menemukan miras ilegal. Bahkan mereka tidak pula dapat mengamankan satu botol pun di awal razia itu.
Kompol Maga menyebut petugas gabungan selanjutnya akan melakukan razia miras di empat tempat lainnya. “Target kami ada lima lokasi untuk razia hari ini. Termasuk warung-warung kecil,” tandasnya.
Sampai berita ini ditulis belum diketahui hasil yang mereka dapat di empat lokasi itu. Namun Kompol Maga menegaskan akan melakukan penindakan pidana bagi yang menjual miras secara ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Juga melakukan penyitaan barang buktinya,” tegasnya.
Sementara itu, Rizki, pemilik toko penjual miras yang dirazia mengungkapkan jilka dalam mengoperasionalkan toko mirasnya sudah mengantongi izin resmi. “Semua lengkap izinnya, mulai NIB, izin kementerian. Kami mengantongfi izin penjualan miras golongan A, B dan C,” katanya.
Ia pun mengaku kooperatif ketika dilakukan razia oleh petugas gabungan. Termasuk memperlihatkan bukti-bukti surat perizinan toko yang baru lima bulan beroperasi.
“Kami menjual miras original. Tidak ada arak atau oplosan. Untuk opersioanal toko ini kami butuh satu tahun mengurus perizinannya,” tuturnya.
Soal kelengkapan surat dari Bea Cukai yang ditanyakan petugas gabungan, Rizki menyatakan sedang berproses di Bea Cukai Blitar. “Namanya surat NPPBKC. Saat ini on proses,” pungkasnya. [wed.kt]


