29.4 C
Sidoarjo
Tuesday, May 12, 2026
spot_img

Komisi II DPR RI Tuntut Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

DPR RI Jakarta, Bhirawa
Kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi kepada negara.

Pemerintah diminta memastikan proses penataan kepegawaian berjalan secara adil dan memberikan kepastian status bagi seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer yang masih aktif mengajar.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh lagi ada pekerja yang bersifat tidak tetap bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah.

Menurutnya, seluruh pegawai harus diarahkan masuk ke dalam skema ASN melalui dua jalur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” tegas Mardani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengorbankan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Menurutnya, guru honorer yang masih aktif mengajar harus tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.

Mardani mengingatkan bahwa proses penataan honorer membutuhkan waktu karena melibatkan pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Terkait :  Siapkan Strategi Jitu Jelang Ramadan, Lion Parcel Perkuat Jaringan Agen Jawa Timur

Karena itu, kebijakan penghapusan honorer harus dibarengi langkah konkret agar para tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan.

Ia juga meminta pemerintah segera mendata kembali tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data BKN dan mempercepat proses administrasi agar penyerapan ke dalam formasi ASN dapat dilakukan secara sistematis.

Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN bukan semata persoalan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka selama bertahun-tahun.

“Tidak boleh kebijakan penghapusan honorer membuat guru yang sudah mengajar sekarang justru terbengkalai. Negara harus hadir memberi kepastian,” tambahnya.

Mardani menilai, keberhasilan penataan honorer akan memperkuat kualitas layanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Komisi II DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan ini dilaksanakan secara adil, terukur, dan berpihak pada para tenaga honorer.

“Yang sudah mengabdi tidak boleh kehilangan pekerjaan. Mereka harus mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” pungkasnya. [ira.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!