DPRD Sumenep, Bhirawa
DPRD Kabupaten Sumenep mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas terkait penghapusan aset daerah yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Hal itu disampaikan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah tersebut dinilai penting guna mendukung efisiensi anggaran daerah, sekaligus mencegah pemborosan belanja pemeliharaan terhadap aset yang sudah tidak produktif namun masih tercatat sebagai barang milik pemerintah daerah.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, mengatakan, mekanisme penghapusan aset perlu dipermudah melalui prosedur yang jelas dan tidak berbelit agar tidak menjadi hambatan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, aset yang secara fisik sudah tidak layak pakai atau kehilangan fungsi ekonomis tetapi tetap dipertahankan dalam daftar inventaris justru berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena masih membutuhkan biaya pemeliharaan.
“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” kata Mirza, Selasa (12/05).
Menurutnya, selain mendorong penghapusan aset tak produktif, Pansus I juga mengusulkan agar regulasi yang tengah dibahas memuat pasal khusus mengenai perlindungan aset cagar budaya milik daerah.
Ketentuan itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset bernilai sejarah dan budaya, sekaligus mencegah potensi pemindahtanganan aset secara tidak prosedural oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Keberadaan aset cagar budaya harus mendapatkan perlindungan maksimal karena menjadi bagian penting dari identitas daerah serta memiliki nilai historis yang tidak dapat tergantikan,” ucapnya.
Di sisi lain, pansus juga menyoroti pentingnya inventarisasi aset sebagai fondasi utama dalam tata kelola kekayaan daerah yang berkelanjutan.
Pendataan aset secara akurat, transparan, dan terintegrasi dinilai menjadi kunci agar seluruh barang milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat dipantau, diamankan, serta dimanfaatkan secara optimal.
“Pembahasan Raperda ini dalam rangka melindungi aset daerah,” terangnya.
Pansus berharap pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini tidak hanya menghasilkan aturan administratif semata, tetapi mampu menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Dengan adanya perda ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah,” harapnya.
Lebih lanjut politisi PKB ini menerangkan, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, serta kalangan akademisi, termasuk tim kajian dari Universitas Trunojoyo Madura diyakini dapat mempercepat penyusunan regulasi yang komprehensif dan berkualitas sehingga mampu menjawab berbagai persoalan pengelolaan aset di Kabupaten Sumenep.
“Kita tetap bersinergi, karena dengan bersinergi dipastikan akan menghasilkan regulasi yang bagus,” tukasnya. [sul.dre]


