33.2 C
Sidoarjo
Wednesday, October 21, 2026
spot_img

Kuasa Hukum Sopir Truk Kasus Cukai Ajukan Praperadilan, Soroti Kewenangan Penyidik

Kediri, Bhirawa – Tim kuasa hukum Rio Wahyu Eka Novavianto, sopir truk yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran cukai, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Kediri Kota, Bea Cukai Kediri, dan Kejaksaan Negeri Jombang. Mereka mempersoalkan keabsahan proses penangkapan, penahanan, hingga perpanjangan masa tahanan kliennya.Kuasa hukum menilai terdapat persoalan kewenangan dalam penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan oleh Polres Kediri Kota. Pasalnya, penangkapan Rio dilakukan di pintu keluar Tol Jombang, yang menurut tim kuasa hukum berada di wilayah hukum Kabupaten Jombang.

Rio ditangkap petugas Bea Cukai Kediri pada 24 September 2026 saat mengemudikan truk bermuatan rokok tanpa pita cukai. Ia disebut berstatus sebagai sopir pengganti dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Lapas Kediri.

Salah satu kuasa hukum, Kokoh Agus Setyo, mengatakan penanganan perkara tersebut bermula dari permintaan bantuan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai Kediri kepada penyidik Polres Kediri Kota untuk melakukan penangkapan terhadap Rio.

Namun, menurut Kokoh, langkah tersebut perlu diuji dari sisi kewenangan penyidik yang menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Apakah penerbitan surat perintah tersebut sah secara kewenangan penyidik, mengingat lokasi dugaan tindak pidana berada di Kabupaten Jombang, bukan wilayah hukum Kota Kediri,” kata Kokoh seusai mendatangi Lapas Kediri, Rabu (21/10/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Kokoh Agus Setyo, Didik Edi Prasetyanto, dan Moch. Purwanto A. juga merujuk Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Mereka menilai ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menguji prosedur dan kewenangan penyidik dalam penanganan perkara.

Berita Terkait :  Monev TPK di Balongpanggang, Kader Keluhkan Insentif Belum Cair dan Belum Naik

Selain kepolisian, kuasa hukum turut mempertanyakan dasar hukum perpanjangan penahanan yang diterbitkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang.

Dokumen perpanjangan penahanan bernomor B-551/M.5.24/Ft.2/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu, menurut mereka, menguraikan bahwa peristiwa pidana terjadi di wilayah Kabupaten Jombang.

Anggota tim kuasa hukum, Didik Edi Prasetyanto, menegaskan gugatan praperadilan akan ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.

“Kami akan melayangkan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Polres Kediri Kota, Bea Cukai Kediri, serta Kejaksaan Negeri Jombang terkait keabsahan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan masa tahanan klien kami,” tegas Didik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Polres Kediri Kota maupun Bea Cukai Kediri mengenai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut. [van.nov.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!