Surabaya, Bhirawa – Pemahaman mahasiswa terhadap praktik hukum tidak cukup hanya melalui teori di ruang kuliah. Pengalaman langsung di lembaga peradilan memberikan gambaran nyata tentang proses persidangan dan dinamika hukum acara. Karena itu, kunjungan akademik ke pengadilan menjadi salah satu kegiatan penting untuk membangun kompetensi calon praktisi hukum.
Pada Kamis, (15/10) mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, mendapatkan kesempatan dalam pengamatan sidang di Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Litigasi Peradilan Agama Fakultas Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Sebelum memasuki ruang sidang, para mahasiswa mendapatkan pengarahan dari Panitera Muda Hukum PA Surabaya, mengingatkan pentingnya menjaga etika dan ketertiban selama mengikuti persidangan.
“Mahasiswa dilarang mengobrol, mengambil foto, atau menggunakan telepon selama persidangan berlangsung demi menjaga kekhidmatan dan ketertiban sidang,” tegas mahasiswa FH Untag Surabaya Hendry Dapot Maringan H.M
Memasuki ruang sidang 2 yang dipimpin oleh Dra. Masrifah. M.H., sebagai Hakim Ketua, bersama Drs. Muqoddar, S.H.sebagai Hakim anggota 1. dan Nismatin Niamah, S.H., M.H., sebagai Hakim anggota 2. Mahasiswa menyaksikan langsung proses pemeriksaan perkara, penyampaian keterangan para pihak, hingga cara majelis hakim memimpin jalannya persidangan.
Kegiatan pengamatan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa mengenai praktik hukum acara peradilan agama secara langsung. Melalui pengalaman tersebut, mereka dapat memahami bagaimana Hakim, Panitera, dan para pihak berinteraksi dalam proses persidangan. Selain itu, Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan akademik yang memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia. [why]




